YUSRIL IZA MAHENDRA, 12102173079 (2024) PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN MENURUT ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
Text
Cover .pdf Download (1MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (525kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (638kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (564kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (840kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (408kB) |
Abstract
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa jumlah investor dan trader aset kripto menembus angka 12,4 juta per bulan Februari 2022. Jumlah ini telah melampau angka pasar modal yang mencapai 8,1 juta pengguna. Semakin meningkatnya pengguna aset kripto menimbulkan berbagai perubahan dalam trend masyarakat dewasa ini. Salah satunya adalah tren menggunakan aset kripto khususnya Bitcoin sebagai mahar pernikahan. Bitcoin yang disebut sebagai the mother of cryptocurrency merupakan mata uang digital berbasis kripto dengan nilai jual tertinggi dibandingkan dengan aset kripto lainnya. Sehingga banyak masyarakat menilai penggunaan Bitcoin sebagai mahar merupakan trend berkelas. Karena nilai tukar dari Bitcoin sendiri kian hari kian meningkat, bahkan pada akhir tahun 2021 lalu Bitcoin mencapai nilai tukar tertingginya sebesar 940 juta per koinnya. Nilai tukar yang kian tinggi ini membuat banyak kalangan masyarakat mulai menggunakan Bitcoin sebagai mahar pernikahan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana penggunaan Bitcoin sebagai mahar pernikahan? 2) Bagaimana keabsahan Bitcoin sebagai mahar pernikahan menurut ulama Nahdlatul Ulama kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana keabsahan Bitcoin sebagai mahar pernikahan menurut ulama Muhammadiyah kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana penggunaan Bitcoin sebagai mahar pernikahan dalam praktik akad nikah. 2) Untuk mengetahui keabsahan Bitcoin sebagai mahar nikah menurut ulama NU kabupaten Tulungagung. 3) Untuk mengetahui keabsahan Bitcoin sebagai mahar nikah menurut ulama Muhammadiyah kabupaten Tuluangagung. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan juga dokumentasi. Sedangkan metode analisa data menggunakan deskriptif kumulatif, dalam hal ini terlebih dahulu peneliti akan menguraikan paparan data mengenai fenomena pernikahan dengan mahar Bitcoin. Kemudian peneliti akan melakukan wawancara dengan pakar hukum Islam yang dalam hal ini adalah ulama NU dan Muhammadiyah kabupaten Tulungagung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pada praktik penggunaan Bitcoin sebagai mahar pernikahan diketahui bahwa penyerahan mahar Bitcoin dilakukan masih dalam satu majelis dengan memberikan mahar berbentuk kartu wallet. Berdasarkan penuturan informan terkait, kartu wallet ini digunakan sebagai simbolis dalam penyerahan mahar Bitcoin. Adapun kegunaan dan fungsi dari kartu tersebut adalah sebagai bukti kepemilikan atas Bitcoin, sehingga dalam tampilan depan terdapat alamat blockchain tempat kepemilikan Bitcoin secara digital. 2) Menurut ulama NU kabupaten Tulungagung, Bitcoin pada hukum yang berlaku saat ini masih dalam kategori haram untuk digunakan sebagai mahar pernikahan. Hal ini didasari oleh sifat Bitcoin itu sendiri yang dianggap tidak ada manfaat secara lahiriyah. Selain itu Bitcoin sedikit banyak mengandung spekulasi di dalam sistemnya. Spekulasi yang dimaksud dalam hal ini adalah nilai dan angka yang terdapat pada aset kripto khususnya Bitcoin yang naik turun tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga kemudian apabila Bitcoin digunakan sebagai instrumen investasi maka hukumnya tetap haram dan berlaku demikian ketika digunakan sebagai mahar pernikahan. 3) Menurut ulama Muhammadiyah kabupaten Tulungagung secara sederhana memiliki kesamaan dengan pendapat ulama NU kabupaten Tulungagung. Perbedaannya adalah ulama Muhammadiyah menilai bahwa keharaman Bitcoin bukan terletak pada tidak adanya manfaat atau spekulasi di dalamnya, melainkan karena unsur gharar dari Bitcoin itu sendiri. Sehingga unsur gharar yang ada di dalamnya ini membuat Bitcoin dihukumi haram apabila digunakan sebagai mahar pernikahan dan lebih baik dihindari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Peradilan Islam > Perkawinan Teknologi Informasi |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102173079 YUSRIL IZA MAHENDRA |
Date Deposited: | 22 Feb 2024 03:27 |
Last Modified: | 22 Feb 2024 03:27 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43731 |
Actions (login required)
View Item |