TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN PADA MASA PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) (Studi Kasus Arisan Kurban Di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung)

ANNISIA ZAHRATU RAHMADANI, 12101183050 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN PADA MASA PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) (Studi Kasus Arisan Kurban Di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (901kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (385kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (354kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (513kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (621kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (863kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (207kB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Pada Masa Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) (Studi Kasus Arisan Kurban Di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung)”, ini ditulis oleh Annisia Zahratu Rahmadani, NIM. 12101183050, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang dibimbing oleh Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag.,M.H.I. Kata kunci: Hukum Islam, Penyembelihan Hewan Kurban, Penyakit Mulut dan Kuku Kurban merupakan sebagai suatu jenis peribatan yang hukumnya sunnah muakadah. Arisan kurban merupakan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian. Syarat sah hewan kurban adalah hewan yang sehat. Pemilihan sapi yang sehat harus dilakukan untuk menentukan sapi yang sehat selama musim penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah praktik pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa PMK dalam arisan kurban di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa PMK dalam arisan kurban di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung? Tujuan penelitian: (1) Mendeskripsikan praktik pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa PMK dalam arisan kurban di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung. (2) Menganalisis tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa PMK dalam arisan kurban di Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari pengurus dan anggota kurban Yayasan Masjid Besar Baitul Khoir Bandung Tulungagung. Data diambil dengan wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dialaisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengechekan keabsahan temuan dilakukan dengan triangulasi sumber, metode dan triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan (1) Arisan kurban ini dilaksanakan dalam periode 5 tahun, dimulai pada tahun 2019, pada tahun 2022 merupakan putaran ke 3 (tiga) yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang. Pihak panitia tetap melakukan pembelian sapi namun dilakukan dengan teliti dalam memilih. Hal ini dikarenakan syarat sah hewan kurban adalah hewan yang sehat. Pihak panitia bekerja sama dengan Dinas Peternakan dalam melakukan pembelian sapi. Pihak Dinas Peternakan juga melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban dan memastikan daging yang dibagikan pada perayaan Idul Adha layak dikonsumsi oleh masyarakat. (2) Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa PMK dalam arisan kurban: 1) Sah, bila hanya mengalami gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 2) Gejala ringan masih bisa disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal sekitar 4-7 hari untuk menjaga daya tahan tubuh hewan. 3) Tidak Sah, hewan kurban yang terkena Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, atau tidak bisa berjalan, sangat kurus hingga terlihat tulangnya, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183050 ANNISIA ZAHRATU RAHMADANI
Date Deposited: 21 Feb 2024 01:41
Last Modified: 21 Feb 2024 01:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43746

Actions (login required)

View Item View Item