AYU FEBTRI SAKINAH, 12101193120 (2024) ANALISIS HUKUM MENGENAI KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (704kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (533kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (578kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (802kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (891kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (882kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (826kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (468kB) | Preview |
Abstract
Ayu Febtri Sakinah, 12101193120, Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK-M) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci : Perizinan Berusaha, Berbasis Risiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Di Indonesia masih ada berbagai kendala yang dialami oleh pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha, hal tersebut menjadikan alasan pelaku usaha bersikap acuh terhadap legalitas yang harusnya dimiliki. Pengabaian terhadap legalitas bukan hanya berdampak pada pelaku usaha saja, namun juga berdampak pada konsumen seperti tidak jelasnya kemananan dan jaminan suatu produk atau jasa. Dari hal tersebut, pemerintah mengembangkan peraturan yang mengatur pembuatan atau pengurusan perizinan berusaha menjadi suatu keharusan bagi setiap pelaku usaha dengan mengembangkan sistem perizinan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Kemudian, muncullah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tujuan dan harapan dapat memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha nya sehingga jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas semakin meningkat Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Mengapa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu melakukan perizinan berusaha?; 2) Bagaimana regulasi kemudahan Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja?. Penelitian ini menggunakan metode pustaka (library research) dengan pendekatan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka dan netnografi yang mana dilakukan dengan cara membaca, mengumpulkan data melalui web internet, memperlajari atau mengkaji naskah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja mengenai perizinan berusaha UMKM dengan metode perencanaan penelitian, pengumpulan data, interpretasi, dan berpegang teguh pada standar etis representasi. Untuk teknik analisis data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data-data dan bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian, yakni mengenai perizinan berusaha UMKM, memilih kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan objek penelitian seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian mensistematiskannya dan korelasinya kemudian menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya terdapat urgensi perizinan berusaha bagi pelaku usaha Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah, yakni untuk membantu mereka membangun fondasi yang kokoh dalam pertumbuhan bisnis jangka panjang dan mengurangi risiko serta hambatan yang mungkin mereka hadapi. Adanya legalitas perizinan berusaha bukan hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum saja namun pelaku usaha UMKM juga akan mendapatkan hak pemberdayaan dari pemerintah seperti sosialisasi dan program-program pembiayaan. Selain itu terdapat beberapa kemudahan yang diatur di dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, yakni :1) Perizinan Berusaha di klasifikasikan berbasis tingkat risiko yang terdiri dari risiko rendah, menengah, dan tinggi, 2) Pengurusan perizinan berusaha tidak dikenakan biaya), 3) Pengurusan Perizinan Berusaha yang dahulunya hanya menggunakan sistem offline saja, namun sekarang proses nya dapat juga dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), 4) Perizinan Berusaha dapat berlaku tanpa adanya batas waktu dan tidak perlu adanya perpanjangan perizinan kembali, 5) Pemerintah menyediakan fasilitas pendampingan dan pembinaan untuk pelaku usaha UMK dalam memberikan edukasi mengenai fungsi dan urgensi dari perizinan berusaha.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > UMKM Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193120 AYU FEBTRI SAKINAH |
Date Deposited: | 28 Feb 2024 02:07 |
Last Modified: | 28 Feb 2024 02:07 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43869 |
Actions (login required)
View Item |