DESAIN IDEAL PENGATURAN TENTANG PEMBERATAN SANKSI PIDANA BAGI APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

NUNNA NABILA OCTAVIANE, 126103202171 (2024) DESAIN IDEAL PENGATURAN TENTANG PEMBERATAN SANKSI PIDANA BAGI APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (428kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (743kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (585kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (352kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (445kB)

Abstract

Nunna Nabila Octaviane, NIM 126103202171, Desain Ideal Pengaturan Tentang Pemberatan Sanksi Pidana bagi Aparat Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana, Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Fahmi Arif, M.H Kata Kunci: Pemberatan Pidana, Aparat Kepolisian, dan Tindak Pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keresahan banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian baik tindak pidana di dalam kewenangan jabatan maupun diluar kewenangan jabatan. Pengaturan pemberatan pidana pada pejabat sudah termuat dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi, pasal 58 poin (a) hanya mengatur mengenai pemberatan pidana pada pejabat yang melakukan Tindak Pidana karena jabatan. Oknum kepolisian yang melakukan tindak pidana diluar kewenangan jabatan, akan mendapat sanksi kode etik polri dan mendapat hukuman pidana layaknya masyarakat sipil. Tidak ada pemberatan pidana, karena oknum kepolisian tersebut melakukan tindak pidana diluar kewenangan jabatan yang tidak diatur dalam pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa konsep keadilan tidak diterapkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Apa urgensi dari adanya pemberatan sanksi pidana bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana? 2) Bagaimana desain ideal pengaturan tentang pemberatan sanksi pidana bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana? Tujuan Penelitian ini 1) Untuk mengetahui urgensi adanya pemberatan sanksi pidana bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. 2) Untuk mengetahui bagaimana desain ideal pengaturan tentang pemberatan sanksi pidana bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Urgensi adanya desain ideal pengaturan pemberatan pidana bagi aparat kepolisian terdiri dari tiga landasan, yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis. Tiga landasan ini menjadi faktor utama perlunya pengaturan pemberatan pidana lebih lanjut untuk mengakomodir aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. 2) Melihat perbandingan kelebihan dan kelemahan dari beberapa regulasi terkait pemberatan pidana, peneliti sendiri lebih condong pada rekomendasi penambahan sub bab yang dikhususkan untuk aparat kepolisian pada pasal 58 poin (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202171 NUNNA NABILA OCTAVIANE
Date Deposited: 28 Feb 2024 02:16
Last Modified: 28 Feb 2024 02:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43904

Actions (login required)

View Item View Item