ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DAN PEMAAFAN OLEH HAKIM PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

MUHAMMAD LUTFI AZIZ, 126103201004 (2024) ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DAN PEMAAFAN OLEH HAKIM PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (242kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (160kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB)

Abstract

ABSTRAK MUHAMMAD LUTFI AZIZ, 126103201004, Asas Kepastian Hukum Dalam Pertimbangan Pemidanaan Dan Pemaafan Oleh Hakim Pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pertimbangan Pemidanaan, Pemaafan oleh Hakim Undang-undang, KUHP, Ketidakpastian Hukum Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pengesahan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara normatif mengganti kedudukan KUHP adaptasi dari Wetboek Van Strafrecht yang menjadi dasar hukum pidana di Negara Indonesia Sejak 1946 pasca kemerdekaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari pembaharuan hukum pidana yang ada di indonesia secara materil dengan melakukan perkembangan terhadap peraturan yang mencangkup kejahatan yang mengikuti perkembangan zaman. Selain itu dalam KUHP baru ini mengedepankan manfaat sosial dengan menangani perkara bukan lagi sebagai bentuk pembalasan dendam kepada pelaku pidana, namun juga memperhatikan tentang pembangunan secara individual kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tanpa mengurangi tanggung jawab kepada korban. diantaranya hal baru yang dirumuskan ke dalam KUHP baru ialah mengenai Pertimbangan Pemidanaan dan pemaafan oleh hakim yang kemudian diharapkan menjadi pemenuhan atas asas legalitas dalam arah pemidanaan. Akan tetapi muncul permasalahan baru ketika rumusan yang tercantum dalam pasal tersebut memiliki makna yang sangat luas sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pengaplikasiannya. Salah satunya pada pemaafan oleh hakim memiliki unsur “ringannya perbuatan” tidak jelasnya kategori yang dimaksud didalam KUHP memberikan penafsiran yang luas kepada hakim yang nantinya dikhawatirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Rumusan masalah yang diangkat adalah 1). Apa Saja Konsep Pertimbangan Pemidanaan dan Pemaafan oleh Hakim pada pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tersebut? 2). Bagaimana Problematika dari keberadaan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tersebut berdasarkan asas kepastian hukum? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Historis (Historical Approach) Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang berupa bahan-bahan atau dokumen hukum. Teknik analisis data menggunakan pendalaman atas konstruksi hukum terhadap dokumen-dokumen serta seluruh sumber data terkait dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian yang didapatkan yaitu terdapat beberapa problematika dalam redaksi pasal yang mengakibatkan penafsiran menjadi sangat luas diantaranya adalah 1) Multi-Tafsir Sikap dan Tindakan Pelaku Sesudah Melakukan Tindak Pidana. 2) Riwayat Hidup, Keadaan Sosial, dan Keadaan Ekonomi Pembuat Tindak Pidana. 3) Pengaruh Tindak Pidana Terhadap Masa depan Pembuat Tindak Pidana. 4) Retchlijk Pardon / Pemaafan oleh Hakim Memberikan Kewenangan yang Sangat Luas bagi Hakim serta Ketidakpastian dalam Penerapannya. 5) Berlakunya Unsur dalam Pasal 54 ayat (1) dan Ayat (1) dan (2) apakah Kumulatif atau Fakultatif. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti menghasilkan beberapa rekomendasi dalam perdoman pemidanaan berupa penghapusan beberapa unsur dalam pasal 54 ayat (1) yang dinilai tidak relevan serta memasukan sebagian unsur tersebut kedalam bagian peringan dan pemberat pidana. Selain itu dalam pemaafan oleh hakim diperlukannya kualifikasi delik yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman hakim demi mencegahnya terjadinya ketidakpastian dalam penerapan pasal tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hakim
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201004 MUHAMMAD LUTFI AZIZ
Date Deposited: 08 Mar 2024 07:16
Last Modified: 08 Mar 2024 07:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43973

Actions (login required)

View Item View Item