MIFTAKHURROHMAN, 2822123022 (2016) STUDI KOMPARASI KETENTUAN HUKUM IDDAH DAN IHDAD PRESPEKTIF UU No.1 TAHUN 1974, KOMPILASI HUKUM ISLAM, COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN FIQH. [ Skripsi ]
Text
Halaman Depan.pdf Download (489kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (774kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (782kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (791kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (780kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (782kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (724kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VII.pdf Download (698kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (701kB) | Preview |
|
Text
Lampiran.pdf Download (504kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang “Studi Komparasi Ketentuan Hukum Iddah Dan Ihdad Prespektif UU No.1 Tahun 1974, Komplasi Hukum Islam, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam Dan Fiqh”. Penelitian ini ditulis oleh Miftakhurrohman NIM 2822123022, pembimbing Dr.H.Asmawi, M.Ag Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketimpangan hasil ijtihat dari beberapa ulama dalam hal penentuan Iddah dan Ihdad, serta untuk menjawab mana hukum yang relefan pada saat ini. Fokus masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah ketentuan hukum Iddah dan Ihdad perspektif UU No.1 Tahun 1974 ? (2) Bagaimanakah ketentuan hukum Iddah dan Ihdad perspektif KHI ? (3) Bagaimanakah ketentuan hukum Iddah dan Ihdad perspektif CLD KHI ? (4) Bagaimanakah ketentuan hukum iddah dan Ihdad perspektif Fiqh ? (5) Bagaimanakah komparasi ketentuan hukum Iddah dan Ihdad antara UU No.1 Tahun 1974, KHI, CLD KHI dan Fiqh? Adapun yang menjadi salah satu tujuan dari penelitian adalah mengetahui Komparasi dan hukum yang relefan pada saat ini berkaitan dengan Iddah dah Ihdad. Metode penelitian yang dipakai sebagai pisau analisis dalam skripsi ini adalah Konten Analisis yang merupakan bentuk pemahaman terhadap gejala-gejala hukum Iddah dan Ihdad, Komperatif Analisis merupakan perbandingan antara beberapa hukum yang berkaitan dengan Iddah dan Ihdad. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa beberapa hukum mempunyai analisis yang berbeda tentang ketentuan hukum Iddah dah Ihdad diantaranya adalah : 1. Iddah menurut UU No 1 Tahun 1974 wajib dilakukan oleh seorang perempuan dengan berlandaskan kepastian hukum dan tidak mengatur ketentuan hukum Ihdad karena sudah menjadi satu kesatuan dengan hukum Iddah. 2. Iddah dan Ihdad menurut KHI wajib dilakukan oleh seorang perempuan agar mengetahui kebersihan rahim seorang wanita sedangkan Ihdad menurut KHI bedasarkan Kemaslakhatan selain wajib dilaksanakan oleh seorang perempuan juga dilaksanakan oleh seorang laki – laki secara kepatutan. 3. Iddah dan Ihdad menurut CLD KHI wajib dilakukan oleh seorang laki-laki maupun seorang perempuan dengan berlandaskan Keadilan Gender (al-musawah al-jinsiyyah) dan Kesetaraan Gender (gender equality). 4. Iddah dan Ihdad menurut kaca mata Fiqh terjadi berbedaan pendapat, jumhur perpendapat Iddah dan Ihdad wajib untuk seorang perempuan bukan untuk laki-laki kecuali Wahbah Zuhaili yang mengatakan adanya Sibhul Iddah untuk laki-laki dan Imam Hanafi yang mengatakan “wanita Dzimmi dan yang masih kecil tidak harus menjalani Ihdad, sebab mereka berdua adalah orang-orang yang tidak dikenai kewajiban (qhoiru mukallaf). 5. Komparasi antara UU No.1 Tahun74, KHI, CLD KHI dan Fiqh memiliki persamaan dalam hal pengertian dari Iddah dan Ihdad dan dalilnya, sedangkan hal yang berbeda adalah dalam segi asasnya. Sedangkan secara Al-Adah sesuai dengan kondisi pada masyarakat apabila tidak melakukan ketentuan Iddah dan Ihdad menimbulkan dorurot yang lebih maka seyogyanya hal tersebut dilakukan walaupun tidak ada dalil yang mengaturnya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 2822123022 MIFTAKHURROHMAN |
Date Deposited: | 03 Jan 2017 06:20 |
Last Modified: | 03 Jan 2017 06:20 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4404 |
Actions (login required)
View Item |