KONTRADIKSI MAKNA CATATAN KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

AJENG SEKAR ARUM, 12103193102 (2024) KONTRADIKSI MAKNA CATATAN KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (991kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (653kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (643kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (707kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (394kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Kontradiksi Makna Catatan Kejahatan Dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah" ini ditulis oleh Ajeng Sekar Arum, NIM. 12103193102, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bimbing oleh Nurush Shobahah, M.H.I Kata Kunci: Kontradiksi, Perlindungan Data Pribadi, Kebebasan Pers, Hak Asasi Manusia, Fiqh Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi pembahasan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi yang dianggap kurang terdapat sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Pers. Beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berpotensi mengancam kinerja jurnalistik yakni mengenai peliputan catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik, serta meliput sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan dapat dikenakan hukuman penjara atau denda. Hal ini juga bersinggungan dengan hak dari kebebasan pers,serta hak asasi manusia perspektif islam. Kemudian dalam Islam hal tersebut termasuk dari kajian fiqh siyasah dusturiyah, yang di dalamnya membahas tentang peraturan perundang perundang-undangan Islam yang mengutamakan kemaslahatan umat. Sehingga kontradiksi ini perlu dikaji dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai syariat Islam dalam fiqh siyasah dusturiyah. Rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana kontradiksi makna catatan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers? 2) Bagaimana kontradiksi makna catatan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perspektif fiqh siyasah dusturiyah?. Adapun tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui kontradiksi makna catatan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 2) Untuk mengetahui kontradiksi makna catatan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dan bersifat kepustakaan dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui dokumentasi berkas dan sumber literatur yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kontradiksi makna catatan kejahatan yang terjadi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Pers merupakan konflik norma hukum yang kedudukannya sejajar dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak selarasnya pasal dalam undang-undang perlindungan data pribadi dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga penyelesaian kontradiksi dilakukan dengan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap UUD NRI Tahun 1945, dan penyelesaian lain seperti revisi undang-undang, harmonisasi undang-undang, penafsiran yang lengkap oleh hakim untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang dapat mencegah terjadinya keputusan yang inkonsisten dalam hukum. 2)Perspektif fiqh siyasah dusturiyah terkait kontradiksi yang terjadi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Pers yakni menjunjung tinggi hak atas privasi serta menjunjung tinggi prinsip HAM yang ada dalam Deklarasi Kairo. Dalam membentuk suatu kebijakan, fiqh siyasah dusturiyah mengutamakan tujuan kemaslahatan umat dan menghindari kemudharatan, serta isi muatan yang dibentuk tidak bertentangan secara substansial dengan nash dan syariat yang bersifat universal. Sehingga upaya yang dapat diambil dalam penyelesaian kontradiksi tersebut yakni dengan Tastaqut al Dalilain, serta menggiring dilalah hadis kepada dilalah Al-Qur'an agar terhindar dari pemahaman yang jauh menyimpang dari prinsip Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193102 AJENG SEKAR ARUM
Date Deposited: 18 Mar 2024 03:40
Last Modified: 18 Mar 2024 03:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44130

Actions (login required)

View Item View Item