PROBLEMATIKA PELAPORAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (CATCALLING) TERHADAP PEREMPUAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

IRKHAMNA KAMALIA, 126103202130 (2024) PROBLEMATIKA PELAPORAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (CATCALLING) TERHADAP PEREMPUAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (355kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (492kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (737kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (612kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (590kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (459kB)

Abstract

Irkhamna Kamalia, NIM. 126103202130, Problematika Pelaporan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Terhadap Perempuan Di Kabupaten Tulungagung, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahatullah Tulungagung 2024, Pembimbing: Yusron Munawir, S.H.I., M.H. Kata Kunci : pelaporan, pelecehan seksual, catcalling Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dikarenakan tindakan catcalling dianggap hal yang wajar terjadi, yang digunakan sebagai lelucon oleh para pelaku. Dalam faktanya belum ada pelaporan baik di Polres maupun di UPTD KB PPPA. Sehingga hal ini bisa menjadi pencerahan kepada masyarakat bahwa catcalling bisa dan penting untuk dilaporkan. Untuk itu perlu adanya penelitian untuk mengetahui apa saja Problematika Pelaporan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Terhadap Perempuan di Kabupaten Tulungagung. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana problematika pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung? 2) Mengapa perempuan korban tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung tidak melakukan pelaporan? 3) Bagaimana pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan dalam perspektif hukum islam? Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui problematika pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui alasan perempuan korban tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung tidak melakukan pelaporan. 3) Untuk menganalisis pelapora tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu melalui kuesioner dan wawancara. Populasi dalam penelitian ini adalah perempuan korban catcalling yang berusia 18 tahun keatas. Sampel yang digunakan sebanyak 100 orang perempuan di Kabupaten Tulungagung. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan aplikasi IBM SPSS statistics 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Problematika pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) di Kabupaten Tulungagung yaitu: tidak adanya pelaporan terkait tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung, masyarakat belum mengetahui prosedur pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Kabupaten Tulungagung, patroli yang dilakukan polres terkait tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) hanya sebatas teguran karena catcalling merupakan delik aduan dan penyuluhan yang dilakukan UPTD KB PPPA terkait tindak pidana pelecehan seksual secara verbal catcalling masih kurang menjadi perhatian khusus; 2) Berdasarkan hasil kuesioner yang sudah diisi masyarakat terkait alasan masyarakat tidak melakukan pelaporan tindak pidana catcalling adalah karena faktor takut akan tersebarnya informasi tentang laporan yang sudah dibuatnya dan bisa berdampak pada mental korban, alasan masyarakat tidak melaporkan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di Polres Kabupaten Tulungagung; karena korban merasa malu dan merasa akan direndahkan oleh orang disekitarnya ketika melakukan pelaporan, alasan masyarakat tidak melaporkan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan di UPTD KB PPPA Kabupaten Tulungagung; karena korban belum mengetahui bahwa catcalling bisa dilaporkan; dan 3) Pelaporan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) terhadap perempuan dalam perspektif hukum islam dilarang karena merupakan perbuatan keji (Q.S An-Nahl Ayat: 90) dan perempuan korban dari tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) harus dindungi. Tindak pidana pelecehan seksual secara verbal (catcalling) juga harus dilaporkan untuk menjaga kehormatan dan memberikan perlindungan tehadap perempuan (Q.S An-Nur Ayat: 30).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Perempuan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202130 IRKHAMNA KAMALIA
Date Deposited: 13 Mar 2024 06:36
Last Modified: 13 Mar 2024 06:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44136

Actions (login required)

View Item View Item