PRAKTIK PENYEMBELIHAN DAN PENGOLAHAN AYAM DI RUMAH POTONG AYAM (RPA) DESA PANDANARUM KECAMATAN SUTOJAYAN KABUPATEN BLITAR (Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

AGNES LUTFIANA NI’MAH, 2821123001 (2016) PRAKTIK PENYEMBELIHAN DAN PENGOLAHAN AYAM DI RUMAH POTONG AYAM (RPA) DESA PANDANARUM KECAMATAN SUTOJAYAN KABUPATEN BLITAR (Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). [ Skripsi ]

[img] Text
lampiran depan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (246kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (428kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (176kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktik Penyembelihan dan Pengolahan Ayam di Rumah Potong Ayam (RPA) desa Pandanarum kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar (Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)” ini ditulis oleh Agnes Lutfiana Ni’mah, NIM. 2821123001, pembimbing Dr. H.M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci: Penyembelihan dan Pengolahan Ayam, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena semakin banyak dan berkembangnya rumah potong ayam yang menyediakan ayam potong bagi masyarakat, bahkan di desa-desa sudah banyak yang membuka usaha tersebut, meskipun masih tradisional dengan alat dan perlengkapan yang jauh dari kata modern. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di rumah potong ayam desa Pandanarum kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar?. (2) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal terhadap praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di rumah potong ayam desa Pandanarum kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di rumah potong ayam desa Pandanarum kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar. (2) Untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal terhadap praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di rumah potong ayam desa Pandanarum kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar. Skripsi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat tentang penyembelihan dan pengolahan ayam untuk diperjual belikan yang sesuai dengan peraturan yang benar baik peraturan agama maupun peraturan pemerintah, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi penelitian di masa yang akan datang pada bidang yang sama. Sedangkan bagi pihak-pihak terkait, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengembangkan peraturan tentang sertifikasi halal khususnya di bidang rumah potong ayam yang masih tradisional. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus, lokasi penelitian di di desa Pandanarum kecamatan Sutojayan Blitar, sumber data penelitian ini terdiri dari informan, peristiwa dan lokasi, data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan metode interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, melalui : (1) Reduksi Data (2) Display Data (3) Mengambil kesimpulan dan verifikasi, sedangkan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, triangulasi dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Hasil penelitian skripsi ini: (1) Praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di Rumah Potong Ayam yang ada di desa Pandanarum melalui tahapan-tahapan berikut: tahap persiapan ayam sebelum disembelih yang meliputi: penempatan ayam di kandang dan pemeriksaan kesehatan ayam, tahap penyembelihan ayam yang meliputi: pengambilan ayam, penyembelihan ayam dengan membaca bismillah dan menggunakan pisau yang tajam, penyembelihan pada bagian leher yang memotong jalur pernapasan, makanan dan nadi, tahap pengolahan ayam setelah disembelih yang meliputi: perendaman ayam di air panas, pencabutan bulu menggunakan mesin bubut bulu ayam, pemisahan antara daging dengan jeroan, pencucian, pemotongan dan pengemasan. (2) Penyembelihan dan pengolahan ayam di Rumah Potong Ayam yang ada di desa Pandanarum dalam praktiknya: (a) Ada yang sesuai dengan kriteria halal dalam penyembelihan karena ayam yang telah melewati proses penyembelihan, mati dalam sekali proses penyembelihan tersebut sebelum proses selanjutnya yaitu pengolahan ayam setelah disembelih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (b) Ada yang tidak sesuai dengan kriteria halal dalam penyembelihan karena ayam yang telah melewati proses penyembelihan, belum mati sempurna karena proses penyembelihan tersebut dan dijadikan satu dengan ayam yang mati sempurna setelah penyembelihan pada proses pengolahan padahal ayam yang gagal sembelih tersebut sama halnya dengan bangkai. Sedangkan bangkai merupakan bahan nonhalal yang harus dipisahkan dalam Proses Produk Halal. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821123001 AGNES LUTFIANA NI’MAH
Date Deposited: 30 Dec 2016 06:16
Last Modified: 30 Dec 2016 06:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4418

Actions (login required)

View Item View Item