ANALISIS YURIDIS PROSEDUR SEWA DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus Tanah Ex Bengkok Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung)

FIRYAL GHINAA AFIIFAH, 12103193147 (2024) ANALISIS YURIDIS PROSEDUR SEWA DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus Tanah Ex Bengkok Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (429kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (506kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (607kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (508kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (585kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (364kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (364kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Prosedur Sewa Dan Pemakaian Terhadap Kekayaan Daerah Oleh Pihak Ketiga Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus Tanah Ex Bengkok Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Firyal Ghinaa Afiifah, NIM. 12103193147, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bimbing oleh Amrin Nurfieni, S.ST., M.H. Kata Kunci: Prosedur Sewa, Kekayaan Daerah, Tanah Ex Bengkok Penelitian ini dilatarbelakangi karena aduan dari masyarakat dikarenakan adanya indikasi kecurangan dalam sewa menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Pemkab) Tulungagung, padahal terdapat aturan dalam pengelolaan tanah ex bengkok Kelurahan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permasalahannya terkait tentang harga sewa tanah ex bengkok Tulungagung yang harga sewanya baik penyewa dari seorang PNS atau Non PNS diberi harga yang sama. Fokus dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan dan penerapan atas pengelolaan tanah ex bengkok di Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung sesuai dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemkab Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah dan hukum positif mengenai prosedur sewa dan pemakaian kekayaan daerah terhadap pengelolaan tanah ex bengkok di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung?. Dengan tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan penerapan atas pengelolaan tanah ex bengkok di Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung sesuai dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemkab Tulungagung 2) Untuk mengetahui tinjauan fiqh siyasah dan hukum positif mengenai prosedur sewa dan pemakaian kekayaan daerah terhadap pengelolaan tanah ex bengkok di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris, dengan melihat secara langsung ketentuan perundang- undangan yang di dalamnya mengatur pengelolaan tanah aset desa yaitu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemkab Tulungagung dan melihat aspek-aspek kenyataan yang ada di masyarakat tentang pelaksanaan dan penerapan atas pengelolaan tanah ex bengkok Kelurahan Kampungdalem sesuai dengan kondisi di lapangan. Instrumen penelitian menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisis data adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengelolaan tanah ex bengkok Kelurahan Kampungdalem berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemkab Tulungagung dilakukan dengan cara sewa lelang, prosedur dan pelaksanaannya tidak ada yang menyimpang dari Peraturan Bupati tersebut. 2) Ditinjau dari fiqh siyasah, dalam praktik sewa menyewa tanah ex bengkok Kelurahan Kampungdalem telah terpenuhi unsur-unsur dalam akad ijarah termasuk juga dalam kategori ijarah atas manfaat suatu benda karena objeknya berupa tanah pertanian yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. 3) Ditinjau dari hukum positif, sah atau tidaknya perjanjian berdasarkan Pasal KUH Perdata apabila perjanjian tersebut telah memenuhi empat syarat yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, dan Sebab hal yang halal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193147 FIRYAL GHINAA AFIIFAH
Date Deposited: 18 Mar 2024 04:35
Last Modified: 18 Mar 2024 04:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44196

Actions (login required)

View Item View Item