PANDANGAN ULAMA TULUNGAGUNG TENTANG PEMIDANAAN PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

ELLEN OKTAVIANI, 12102193093 (2024) PANDANGAN ULAMA TULUNGAGUNG TENTANG PEMIDANAAN PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (248kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (33kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)

Abstract

Ellen Oktaviani, 12102193093 ”Pandangan Ulama Tulungagung Tentang Pemidanaan Pemerkosaan Dalam Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 12 TAhun 2022” Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata kunci: Marital Rape, Perkawinan, Pandanga Ulama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidanan Kekrasan Seksual yang sebelumnya kekerasan seksual hanya berlaku diluar pernikahan, namun dalam peraturan tersebut juga mengatur dalam urusan rumah tangga atau perkawinan. dan kasus marital rape ini sering kali dikesampingkan dalam kehidupan rumah tangga yang mana pihak korban hanya diam dan tidak berani untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut. Maka dari itu isu ini sagat menarik untuk dikaji menurut pandangan Ulama Tulungagung. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ketentuan pemidanaan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? 2) Bagaimana pandangan Ulama Tulungagung tentang pemidanaan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape)? Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan metode deskripsi analisis. Teknik pengumpulan wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan, penyajian data, dan verivikasi atau kesimpulan penelitian. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Ketentuan pemidanaan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) di tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dimana ketika terdapat salah satu pihak yang mendapatkan perlakuan seperti melakukan perbuatan memukul, mencekik, menggunakan senjata tajam untuk menindas salah satu pihak memperkosa atau memaksakan atau atau tidak disukai dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya. Dan diatur dalam pasal 6 ayat (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan yang lainnya yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan dalam lingkup rumah tangga ataupun diluar maka perbuatan tersebut termasuk kedalam tindak pidana dan diberikan sanksi pidana yaitu penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2) Pandangan Ulama Tulungagung tentang pemidanaan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Ulama Tulungagung boleh dan setuju adanya Undang-Undan tersebut. Dengan alasan pertama apabila terdapat salah satu pihak mendapatkan perilaku atau tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maka boleh saja melaporkan hal tersebut karena sudah termasuk melanggar ke hak asasi manusia. Kedua, bahwa apabila salah satu pihak suami ataupun istri mendapatkan kekerasan maka boleh mengajukan pemidanaan dengan maksud memberikan efek jera terhadap pelaku. Ketiga, apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri hingga menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga atau adanya pemerkosaan sehingga salah satu pihak merasa dirugikan maka boleh dan sah saja karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya dalam rumah tangga apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan yang kurang baik atau pemerkosaan maka boleh dan setuju dengan adanya undang-undang tersebut. Karena sesuai dengan prinsip mubadalah yaitu kesalingan memiliki hak sama antara suami dan istri untuk mendapatkan perlakuan sama dimata hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ulama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193093 ELLEN OKTAVIANI
Date Deposited: 05 Apr 2024 08:16
Last Modified: 05 Apr 2024 08:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44225

Actions (login required)

View Item View Item