POLITIK HUKUM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANAK

MIZZA FARIDATUL ANIFAH, 12103193029 (2024) POLITIK HUKUM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANAK. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (226kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (51kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Politik Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bitar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Anak” ini ditulis oleh Mizza Faridatul Anifah, NIM. 12103193029, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, dibimbing oleh Dr. H. M. Darin Alif Mu’Aliffin, S.H, M Hum. Kata Kunci: Perlindungan, Anak, Kesejahteraan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya persoalan terkait perlindungan anak, dimana posisi anak rawan mengalami ketidakadilan atau diskriminasi. Perlindungan anak menjadi suatu tantangan yang harus diselesaikan dengan baik, mulai dari pemenuhan fasilitas dan kewajiban oleh setiap daerah demi kesejahteraan anak. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara mendalami teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Rumusan masalah dari penelitian ini, yakni: 1) Bagaimana kedudukan hukum Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak? 2) Bagaimana analisis politik hukum yang mendasari dibentuknya Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak untuk kesejahteraan anak? Dengan tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui kedudukan hukum Pemerintah Daerah dalam dalam penyelenggaraan perlindungan anak 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis politik hukum yang mendasari dibentuknya Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak untuk kesejahteraan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Metode normatif hanya menggunakan studi dokumen yang menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peaturan perundang-undangan, keputusan, kontrak atau perjanjian, dan teori hukum. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan penelitian berupa a) Pendekatan Perundang-undangan, b) Pendekatan Komparatif, c) pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: 1) Peran pemerintah daerah dalam penanganan perlindungan anak sangat diperlukan karena Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 2) Politik Hukum dari Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perlindungan dan pemenuhan Anak dalam hal anlisis politik hukum yang tercantum pada aspek tujuan pembentukanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada anak-anak dan melindungi anak dari kejahatan kondisi fisik maupunmental pada anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193029 MIZZA FARIDATUL ANIFAH
Date Deposited: 22 Mar 2024 08:24
Last Modified: 22 Mar 2024 08:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44447

Actions (login required)

View Item View Item