IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2016 MENGENAI MASA JABATAN USIA PERANGKAT DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Pada Pemerintahan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo)

MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN, 12103183135 (2024) IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2016 MENGENAI MASA JABATAN USIA PERANGKAT DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Pada Pemerintahan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (342kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (273kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (440kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN, 12103183135, Implementasi Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Masa Jabatan Usia Perangkat Desa Prespektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Pada Pemerintahan Desa Gampang Tahun 2022 Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing; Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian dan Perangkat Desa, Siyasah Dusturiyah Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya problematika terkait pelanggaran administatif dalam hal ini batasan usia perangkat desa khususnya di Desa Gampang. Mengingat perangkat desa yang secara tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik / masyarakat maka dari itu perangkat desa harus bersikap professional. Professional dalam arti taat dan patuh terhadap instrumen perundang-undangan yang berlaku. Pasal 18 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah mengatur mengenai batasan usia yakni 60 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Pasal 18 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terkait Masa Jabatan Usia Perangkat Desa Di Desa Gampang 2) Bagaimana Implementasi Pasal 18 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terkait Masa Jabatan Usia Perangkat Desa Di Desa Gampang dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pasal 18 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Terkait Masa Jabatan Usia Perangkat Desa Di Desa Gampang 2) Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Pasal 18 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terkait Masa Jabatan Usia Perangkat Desa Di Desa Gampang dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi kasus, teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini berupa Observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan pada teknik keabsahan data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) menunjukkan bahwa terdapat perangkat desa di Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang statusnya masih aktif sebagai perangkat desa serta masih menajalankan tugasnya sebagai perangkat desa meskipun telah memasuki batas usia maksimal sebagai perangkat desa yakni 60 tahun sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa. 2) Dalam konteks Hukum Tata Negara (fiqh siyasah dusturiyah) terdapat lembaga yang memiliki kesamaan corak khususnya dalam tugas dan fungsi nya sebagai perangkat desa yang di sebut sebagai wizarah atau wazir. Wazir merupakan pembantu khalifah yang diangkat oleh khalifah untukmembantu tugas-tugas khalifah sebagai kepala negara serta tugas kerasulan yang tidak mungkin diselesaikan oleh khalifah seorang diri. Konsep wazir dalam sistem pemerintahan islam terbagi menjadi dua ; pertama, Wazir al-tahwidh (pembantu khalifah bidang pemerintahan) dan wazir al-Tanfidz (pembantu khalifah bidang Administrasi). Dengan demikian konsep perangkat desa dan konsep wazir dalam pemerintahan islam memiliki korelasi yakni sama sama membantu pemimpin atau kepala pemerintahan dalam hal menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemimpin tersebut. Adanya pelanggaran yang terjadi di desa Gampang menyebabkan timbulnya kemafshadatan (keburukan), hal ini bertentangan dengan konsep siyasah duturiyah dalam hal mashlahah mursalah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183135 MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN
Date Deposited: 02 Apr 2024 04:42
Last Modified: 02 Apr 2024 04:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44521

Actions (login required)

View Item View Item