ACHMAD WALIDUN NI’AM, 2822123002 (2017) PERILAKU SEKSUAL SEJENIS (GAY) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
cover lengkap.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (155kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 4.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (101kB) | Preview |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (298kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perilaku Seksual Sejenis (Gay) Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Achmad Walidun Ni’am, NIM. 2822123002, pembimbing Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M. Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai masalah yang timbul atas adanya masalah kaum gay yang ingin hubungannya dilegalkan melalui perkawinan di Indonesia. Dengan adanya berbagai masalah yang ditimbulkan kaum homoseks/gay dari berbagai bidang sosial, kultural, dan seksual. Dengan hal ini peneliti menghubungkan antara Hukum Positif dan Hukum Islam, guna mengetahui berbagai perspektif yang dirumuskan oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, serta pandangan aturan Islam mengenai masalah tersebut. Rumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah hukum perilaku seksual sesama jenis (gay) dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. (2) Bagaimanakah hukum perilaku seksual sesama jenis (gay) dalam perspektif hukum Pidana Islam (Jarimah). (3) Bagimanakah hukum perilaku seksual sejenis (gay) dalam perspektif hukum perdata positif dan Islam di Indonesia. Untuk menjawab ketiga masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian “Kepustakaan/Library Research” atau kajian pustaka dengan sumber data primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literatur yang terkait dengan seksualitas dan tinjauan hukumnya yang sesuai dengan pembahasan skripsi, tipe pendekatan yang digunakan “Yuridis Normatif dan Perundang-undangan (Statue Approach)”, kemudian metode analisa yang penulis gunakan adalah Content Analysis,Comparatif Analysis, dan Critic Analysis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam membuktikan perilaku homoseks/gay itu melanggar kodrat alam yang mana perilaku homoseks/gay tersebut dapat dikenakan pidana dalam hukum positif dan jarimah dalam hukum Islam. Dalam hukum Positif khususnya hukum pidana perbuatan homoseks/gay ini melanggar pasal 292 KUHP yang termasuk pidana pencabulan. Sedangkan menurut hukum Islam, perbuatan homoseks/gay ini hukumannya didera 100 kali bagi pelakunya yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Pendapat ulama lain, hukumannya bagi para pelaku yaitu dirajam sampai mati. Dalam kaitannya melegalkan perkawinan sejenis (gay), hukum positif maupun hukum Islam melarang perkawinan tersebut karena tidak sesuai dengan kodrat manusia dan berpeluang menimbulkan penyakit kelamin. Sedangkan menurut hukum perkawinan dari kedua hukum tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perkawinan (hetero) berlawanan jenis kelamin bukan sesama jenis kelamin yang secara hukum normatif perkawinan tersebut tidak bisa dilakukan bahkan dilarang karena perilaku seksual sejenis (gay) termasuk dalam perbuatan pidana. Kata kunci : homoseks, gay, seksualitas, hukum positif, hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 2822123002 ACHMAD WALIDUN NI’AM |
Date Deposited: | 03 Jan 2017 06:36 |
Last Modified: | 03 Jan 2017 06:36 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4460 |
Actions (login required)
View Item |