KEPERCAYAAN POLITIK DALAM MENDORONG PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PEMILU 2024 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

MEVIA MUFIDA RAHMA, 12103173091 (2024) KEPERCAYAAN POLITIK DALAM MENDORONG PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PEMILU 2024 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (108kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (59kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB)

Abstract

Mevia Mufida Rahma, 12103173091, Kepercayaan Politik Dalam Mendorong Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Tulungagung Pada Pemilu 2024 Perspektif Fiqh Siyasah, Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci : Kepercayaan Politik, Partisipasi Politik Masyarakat, Pemilihan Umum, Fiqh Siyasah. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan kepercayaan politik masyarakat Kabupaten Tulungagung menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 yang masih cenderung menemui kebimbangan dalam menyalurkan hak pilih mereka sebagai warga negara yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Untuk mewujudkan suatu tujuan bersama yakni sebagai pemilih yang cerdas dan meregenerasi pola kepemimpinan agar menuju arah yang lebih baik, maka dengan ini diperlukan adanya perubahan utamanya dalam penanaman karakter pada jiwa pemilih dan pemberdayaan kualitas serta kapasitas calon pemimpin yang diharapkan akan membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan negara ini untuk mencapai tujuan bersama yakni kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Tulungagung pada Pemilu 2024, 2) Bagaimana kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Tulungagung pada Pemilu 2024 sesuai hukum positif, 3) Bagaimana kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Tulungagung pada Pemilu 2024 perspektif fiqh siyasah ? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana peran kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Tulungagung pada Pemilu 2024, 2) Untuk mengetahui bagaimana peran kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat Kabupaten Tulungagung pada pemilu 2024 sesuai hukum positif, 3) Untuk mengetahui bagaimana peran kepercayaan politik dalam mendorong partisipasi politik masyarakat Kabupaten Tulungagung pada pemilu 2024 perspektif fiqh siyasah. Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Wawancara mendalam (in depth interview), Pengamatan (observasi), dan Studi Dokumen (document research). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis atau sosiologi hukum yang mana melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat dengan cara melakukan pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Kepercayaan politik masyarakat Kabupaten Tulungagung dalam mendorong partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang masih memerlukan banyak peran dari pihak terkait. Hal ini dikarenakan masih adanya indikasi money politics dan masih adanya kebimbangan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang akibat dari kurangnya kepercayaan politik masyarakat terhadap realisasi janji kampanye mengenai visi-misi calon pemimpin mengharuskan diperlukannya campur tangan dari seluruh pihak terkait untuk terus andil dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat perundang-undangan. Dalam memilih mempunyai kebebasan, karena di Indonesia memilih hanya sebuah hak saja, bukan pada kewajiban. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 2) Berdasarkan ayat dan hadis yang mana sebagai salah satu sumber dalam kajian fiqh siyasah dusturiyyah dalam korelasinya hal tersebut mengajarkan bahwa berpartisipasi dalam pemilihan umum aalah sebuah hal yang wajib. Dan tidak boleh jika seseorang tidak berpartisipasi atau acuh tak acuh, dalam kemaslahatan ummat atau kepentingan umum terlebih jika itu menyangkut urusan dalam hal memilih seorang pemimpin.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Partai Politik
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173091 MEVIA MUFIDA RAHMA
Date Deposited: 02 Apr 2024 01:39
Last Modified: 02 Apr 2024 01:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44625

Actions (login required)

View Item View Item