PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP LARANGAN ADAT NIKAH BESAN SETARANGAN (Studi Kasus di Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

HENI SAFITRI, 12102173022 (2024) PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP LARANGAN ADAT NIKAH BESAN SETARANGAN (Studi Kasus di Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Heni Safitri, 12102173022, 2023, Pandangan Tokoh Agama Terhadap Larangan Adat Nikah Besan Setarangan (Studi Kasus di Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kaabupaten Tulungagung), Skripsi, Progam Studi Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negari (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag Kata Kunci: Larangan Nikah, Besan Setarangan, Pandangan Tokoh Agama Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu tradisi yang masih diyakini dan dilestarikan oleh masyarakat Desa Sumberingin kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Tradisi tersebut berupa sebuah larangan dalam pernikahan, yaitu Besan Setarangan. Besan Setarangansendiri merupakan larangan melangsungkan pernikahan dengan saudaranya kakak ipar atau saudaranya adik ipar. Di dalam Al-Quran tidak ada satupun yang mengatur mengenai larangan tersebut, sehingga dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang jelas tentang pelaksanaan tradisi tersebut. Rumusan dalam peneitian ini yaitu: 1) Bagaimana tradisi larangan pernikahan Besan Setarangan di Desa Sumberingin kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung?2)Bagaimana pandangan Tokoh Agama tentang pernikahan Besan Setarangan di Desa Sumberingin kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dan pengumpulan data yang diguakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh yaitu dari data premier dan skunder yaitu dari buku-buku dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Tradisi tersebut sudah ada sejak zaman nenek moyang dahulu dan masih dilestarikan secara turun temurun hingga saat ini sebagai wujud penghormatan kepada para leluhur. Selain itu sebagian besar masyarakat Desa Sumberingin kidul beranggapan bahwa terdapat konsekuensi jikalau melanggar tradisi larangan pernikahan besan setarangantersebut. Adapun konsekuensi yang sering dijumpai yaitu gampang tertimpa musibah rumah tangganya, mencari sandang pangan sulit, perceraian, hingga kematian. 2) Tokoh Agama sepakat bahwa tidak ada larangan dan memperbolehkan melangsungkan pernikahan besan setarangan tersebutkarena tidak termasuk dalam mahram atau sesorang yang haram dinikahi menurut ayat Al-Quran. Apabila ingin melestarikan suatu tradisi atau adat maka hanya sebatas menghormati tradisi atau adat tersebut, jika tradisi atau adat bertentangan dengan syriat Islam sebisa mungkin ditinggalkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173022 HENI SAFITRI
Date Deposited: 02 Apr 2024 01:44
Last Modified: 02 Apr 2024 01:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44682

Actions (login required)

View Item View Item