PANDANGAN AKTIVIS PEREMPUAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENETAPKAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN PADA PERKARA CERAI TALAK YANG DIPUTUS SECARA VERSTEK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)

NUR LAILATUL MAGHFIROH, 12102183011 (2024) PANDANGAN AKTIVIS PEREMPUAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENETAPKAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN PADA PERKARA CERAI TALAK YANG DIPUTUS SECARA VERSTEK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (551kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB) | Preview

Abstract

Nur Lailatul Maghfiroh, NIM 12102183011, Pandangan Aktivis Perempuan Terhadap Putusan Hakim Yang Tidak Menetapkan Hak Perempuan Pasca Perceraian Pada Perkara Cerai Talak Yang Diputus Secara Verstek (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Dosen Pembimbing: Muhammad Mufti Al Anam, M.H.I. Kata Kunci: Putusan Hakim, Verstek, Cerai talak, Hak Perempuan Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permohonan cerai talak yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada perkara Nomor 2189/Pdt.G/2022/PA.Kab. Kdr, Nomor 670/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, Nomor 290/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, Nomor 289/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, di mana dalam kasus cerai talak tersebut, pihak istri tidak menghadiri persidangan. Sehingga majelis hakim memutuskan perkara cerai talak dengan putusan verstek, yang mana dalam putusan tersebut majelis hakim tidak membebankan kewajiban suami pada istri perihal nafkah iddah dan mut’ah yang seharusnya didapatkan setelah terjadinya perceraian. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa alasan hakim tidak menetapkan nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian dalam perkara cerai talak yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. 2) Bagaimana perspektif aktivis perempuan terhadap putusan hakim yang tidak menetapkan nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian dalam perkara cerai talak yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti merupakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif di mana teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara dengan informan terkait permasalahan yang sedang diteliti untuk mendapatkan informasi. Selain wawancara, peneliti juga melakukan observasi dan dokumentasi sebagai pelengkap dalam pengumpulan data. Dalam teknik analisis data, peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atas perkara Nomor 2189/Pdt.G/2022/PA.Kab. Kdr, Nomor 670/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, Nomor 290/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, Nomor 289/Pdt.G/2022/PA. Kab. Kdr, untuk tidak menetapkan hak istri pasca perceraian adalah karena faktor ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan, meskipun termohon dianggap telah dipanggil secara patut dan sah oleh majelis hakim. Penetapan dan penentuan besaran nafkah iddah dan mut’ah istri pasca perceraian secara teknis dianggap sulit oleh hakim saat istri tidak pernah datang di persidangan. Persoalan inilah yang melatarbelakangi para hakim bersepakat dalam putusan verstek, dengan tidak membebankan hak-hak istri tersebut pada suami, kecuali istri menuntut atau meminta haknya di pengadilan. 2) Aktivis perempuan memandang bahwa apa yang dilakukan majelis hakim secara umum sudah sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR yang mengatur bahwa ketidakhadiran tergugat dapat menjadi alasan dijatuhkannya putusan verstek pada perkara cerai talak. Namun ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi, tidak ada kontrol dari pengadilan terkait relaas panggilan yang dikirimkan ke pihak termohon. Kedepan, para pihak yang terkait dalam perkara verstek terutama pada legal substansi yang dalam hal ini adalah pembuat aturan hukum untuk bisa memperbaiki aturan hukum terkait nafkah iddah dan mut’ah pada perkara verstek, untuk legal structure yang dalam hal ini adalah pengadilan, untuk melakukan perbaikan pada teknis panggilan terhadap pihak termohon. Selain itu, hakim dalam mengadili perkara verstek untuk berani melakukan ijtihad progresif demi menemukan keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara, tidak hanya bertumpu pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun bagi legal culture yang dalam hal ini adalah para pihak yang bersengketa khususnya istri, untuk lebih melek dan sadar hukum agar hak-haknya tidak tercederai.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183011 NUR LAILATUL MAGHFIROH
Date Deposited: 18 Apr 2024 07:31
Last Modified: 18 Apr 2024 07:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44945

Actions (login required)

View Item View Item