PENGGUNAAN TEKNOLOGI BIOMETRIK DALAM IDENTIFIKASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAMBILAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI

SRI HARTINI, 126103202204 (2024) PENGGUNAAN TEKNOLOGI BIOMETRIK DALAM IDENTIFIKASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAMBILAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (927kB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (83kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (16kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (19kB)

Abstract

SRI HARTINI, 126103202204, Penggunaan Teknologi Biometrik terhadap Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Ahmad Gelora Mahardika, S. IP. M.H. Kata Kunci: Teknologi Biometrik, Sidik Jari, Data Pribadi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan teknologi biometrik berupa sidik jari yang pada saat ini masih sering mengalami permasalahan, padahal dalam kenyataannya penggunaan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagaimana penggunaan biometrik yang baik sebagaimana menurut peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: 1) Bagaimana realita penggunaan teknologi biometrik dalam identifikasi teraan sidik jari? 2) Bagaimana penggunaan teknologi biometrik terhadap perlindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara pengambilan, perumusan dan identifikasi teraan sidik jari?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan bagaimana realita penggunaan teknologi biometrik dalam identifikasi teraan sidik jari, 2) Untuk mendeskripsikan bagaimana penggunaan teknologi biometrik terhadap perlindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara pengambilan, perumusan dan identifikasi teraan sidik jari. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sumber dari beberapa buku, jurnal dan dari beberapa peraturan menteri maupun undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi pustaka dengan penelaah dokumen, buku, pendapat ahli serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis data dengan melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai konstruksi hukum dari dokumen-dokumen dan sumber data yang berhubungan, serta menarik kesimpulan. Sebagai tambahan, untuk memastikan validasi data, peneliti juga melakukan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bahwa realita penggunaan teknologi biometrik saat ini berkembang pesat dan banyak diterapkan di berbagai bidang kehidupan. Penggunaan data biometrik seperti sidik jari, scan wajah, dan pengenalan suara telah menjadi solusi efektif untuk melindungi akses fisik dan data sensitif. Sistem ini tidak hanya menawarkan tingkat keamanan yang tinggi, tetapi keseluruhan kondisi penggunaan teknologi biometrik saat ini di berbagai bidang mewakili sebuah langkah maju dalam hal keamanan dan efisiensi, namun untuk memastikan penerapannya yang bertanggung jawab dan etis. 2) Penggunaan teknologi biometrik dalam rangka perlindungan data pribadi, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Pembuatan, dan Identifikasi Sidik Jari. Peraturan ini memberikan kerangka hukum penting untuk mengatur penggunaan data biometrik, termasuk informasi unik seperti sidik jari, wajah, dan iris mata. Meskipun peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat, pemerintah dan perusahaan yang menggunakan teknologi biometrik perlu terus menyesuaikan kebijakan mereka dengan perkembangan teknologi di masa depan dan tantangan keamanan data. Penggunaan teknologi biometrik dapat meningkatkan tingkat keamanan data pribadi, sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan. Sebab pada kenyataannya yang terjadi masih banyak permasalahan seperti, kebocoran dan penyalahgunaan data. Hal inilah yang kemudian menjadikan peraturan tersebut kurang relevan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202204 SRI HARTINI
Date Deposited: 06 May 2024 01:54
Last Modified: 06 May 2024 01:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/45538

Actions (login required)

View Item View Item