PENETAPAN HAKIM MENGENAI BESARAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH DAN MADIYAH AKIBAT CERAI TALAK PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)

SITI ISNA ‘AMIMATUL MUTAMIMMAH, 12102183059 (2023) PENETAPAN HAKIM MENGENAI BESARAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH DAN MADIYAH AKIBAT CERAI TALAK PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (252kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (402kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (732kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (214kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Siti Isna ‘Amimatul M, NIM. 12102183059, “Penetapan Hakim Mengenai Besaran Nafkah Iddah, Mut’ah dan Maḍiyah akibat Cerai Talak Perspektif Hukum Progresif (Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr.)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Rohmawati, M.A. Kata kunci: Penetapan Hakim, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Maḍiyah, Cerai Talak, Hukum Progresif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara perceraian pada Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran. Majelis Hakim memutuskan perkara perceraian tersebut dengan perselisihan dan pertengkaran sebagai bahan pertimbangan hukum dan Majelis Hakim juga yang menentukan besaran nafkah iddah, mut’ah dan maḍiyah. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah: 1) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran pembayaran nafkah iddah, mut’ah dan mad.iyah akibat cerai talak pada Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, 2) Bagaimana penetapan besaran pembayaran nafkah iddah, mut’ah dan mad.iyah akibat cerai talak pada Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr ditinjau dari hukum progresif Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian pustaka dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari sumber data, membuat catatan, dan mengolah catatan tersebut. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis konten yang dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Hasil dari penelitian ini: 1) Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr dengan perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan perceraian telah dianggap cukup memenuhi sebagai alasan perceraian. Majelis hakim juga menetapkan hak-hak yang diperoleh oleh mantan isteri setelah perceraian seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah maḍiyah. 2) Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 0819/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr dalam perspektif hukum progresif ini telah sesuai sebab hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya mewujudkan maslahat bagi masyarakat. Dalam kasus putusan ini hakim termasuk hakim yang progresif karena pihak termohon tidak meminta hak-haknya dalam jawaban lisannya namun hakim telah menghukum mantan suami untuk membayar hak-hak nafkah kepada mantan isteri supaya membantu meringankan kehidupan mantan isteri setelah perceraian dan selama masa iddah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Fiqih > Ibadah Wajib
Kesejahteraan Sosial
Muamalat
Peradilan Islam > Perkawinan
Peradilan Islam > Talak
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183059 SITI ISNA AMIMATUL MUTAMIMAH
Date Deposited: 07 May 2024 02:52
Last Modified: 07 May 2024 02:53
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/45763

Actions (login required)

View Item View Item