MUHAMMAD NOVAL KUSUMA ATMAJA, 126103202161 (2024) EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DEWAN PERS No. 2 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMAN TERHADAP PERAN PERS DALAM MENGAWAL PEMILU 2024 (Studi Penelitian Kabar Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER. ..pdf Download (573kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (184kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (227kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (53kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (111kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (645kB) |
Abstract
Skripsi. “Efektivitas Penerapan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman terhadap Peran Pers dalam Mengawal Politik 2024(Study Kasus Di Perusahaan Pers Kabar Trenggalek) ini ditulis oleh Muhammad Noval Kusuma Atmaja Prodi Hukum Tata Negara, NIM. 126103202161 Tahun 2023 dibimbing oleh Ahmadi Abdus Shomad Faiz N,. M.H Kata kunci : Efektivitas, Peraturan Dewan Pers No. 2 tahun 2022, Peran Pers dalam mengawal politik, Kabar Trenggalek Media massa berpengaruh terhadap kampanye politik (media cetak maupun elektronik) karena dalam menentukan keputusan politik, masyarakat akan selalu membutuhkan referensi. Melalui berita-berita yang disiarkan, media secara tidak langsung telah memberikan referensi kepada masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politiknya. Semakin sering berita tersebut diberikan, maka akan semakin besar pengaruh yang akan didapatkan oleh masyarakat. Media massa menentukan agenda publik dan peran media adalah mendorong dukungan publik terhadap kepentingan-kepentingan tertentu yang mendominasi pemerintah dan masyarakat. Peningkatan akses terhadap media tersebut pada akhirnya akan berimplikasi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pesan-pesan yang disampaikan media. Dengan demikian, media akan menjadi semakin kuat dalam mempengaruhi dan semakin efektif jika orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakannya untuk melakukan propaganda-propaganda tertentu. Dengan kekuatan media yang demikian, media akan mempengaruhi keputusan politik masyarakat dalam memberitakan berita politik, oleh sebab itu, Dewan Pers kemudian menerbitkan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman untuk menghadapi pemilu 2024. Dalam penelitian ini memiliki cangkupan fokus penelitian sebagai berikut: Bagaimana Penerapan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman di Kabar Trenggalek, Bagaimana Hambatan Penerapan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman dalam mengawal peristiwa politik, Bagaimana Efektivitaa Penerapan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman dalam mengawal peristiwa politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus dengan lokasi penelitian di Perusahaan Pers Kabar Trenggalek. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara mendalam, observasi pasrtisipan yang dilakukan kepada sumber data melalui 3 unsur yaitu: Person, Place, Paper. Adapun hasil penelitian ini bahwa: pertama, Penerapan Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman telah dilaksanakan secara konsepsi oleh perusahaan pers kabar Trenggalek, namun untuk peraturan tersebut, banyak pihak yang masih belum mengetahui. Kedua, hambatan dari penerapan pelaksanaan peraturan tersebut yakini (1) Kurangnya sosialisasi dari dewan pers dan aliansi jurnalis independen, (2) mekanisme penegakkan dan sanksi masih belum terakomodir dengan baik (3) terdapat potensi adanya pemaknaan ganda dalam peraturan sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Ketiga, dalam pandangan efektivitas hukum, peraturan ini tidak efektif dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur unsur dari efektivitas hukum yakni diantara lain, dari segi Penerapan, kepatuhan dan penegakan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Partai Politik Hukum > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202161 MUHAMMAD NOVAL KUSUMA ATMAJA |
Date Deposited: | 07 Jun 2024 02:59 |
Last Modified: | 07 Jun 2024 02:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/45950 |
Actions (login required)
View Item |