HARMONISASI HUKUM ASET MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PASAL 300 DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 73 TENTANG MUSYARAKAH MUTANAQISAH

MUHAMMAD RAFI NURWAHYU, 12101193048 (2023) HARMONISASI HUKUM ASET MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PASAL 300 DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 73 TENTANG MUSYARAKAH MUTANAQISAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (354kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (170kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (721kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (910kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (505kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian berjudul “Harmonisasi Hukum Aset Musyarakah Mutanaqisah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 300 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 73 Tentang Musyarakah Mutanaqisah” ditulis oleh Muhammad Rafi Nurwahyu, NIM. 12101193048, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Islam, UIN SATU Tulungagung, dibimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Harmonisasi, Aset Musyarakah Mutanaqisah, Penelitian ini menganalisis perbandingan antara regulasi yang tercantum dalam Pasal 300 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa MUI Nomor 73 untuk mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam aspek-aspek krusial. Analisis hukum terhadap peraturan dan fatwa tersebut mengungkap potensi konflik interpretatif dan perbedaan pendapat yang dapat menghambat perkembangan ekonomi syariah. Oleh karena itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan harmonisasi lebih lanjut guna mencapai kejelasan hukum, kepastian, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi musyarakah mutanaqisah. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan aset musyarakah mutanaqisah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 73 tahun 2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 300 ? 2) Bagaimana harmonisasi hukum aset musyarakah mutanaqisah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 73 tahun 2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 300?. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengetahui tentang Harmonisasi Hukum Aset Musyarakah Mutanaqisah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 300 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 73 Tentang Musyarakah Mutanaqisah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan aset musyarakah mutanaqisah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 300 pada dasarnya sama. Kedua instrumen hukum tersebut mengatur bahwa aset musyarakah mutanaqisah adalah aset yang dibeli bersama oleh dua pihak atau lebih, dengan ketentuan bahwa kepemilikan salah satu pihak akan berkurang secara bertahap dari waktu ke waktu. Pengaturan aset musyarakah mutanaqisah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 300 telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi ini. 2) Harmonisasi hukum aset musyarakah mutanaqisah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 73 tahun 2008 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 300 menegaskan bahwa aset musyarakah mutanaqisah melibatkan berkurangnya penyertaan modal pihak yang tidak membutuhkan aset tersebut. Meskipun keduanya memiliki prinsip serupa, terdapat perbedaan signifikan yang menyebabkan disharmonisasi. Perbedaan utama antara keduanya adalah: a) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 73 tahun 2008 membatasi aset musyarakah mutanaqisah pada harta benda bergerak, sementara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 300 tidak merinci jenis aset yang dapat digunakan. b) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional mempersyaratkan berkurangnya penyertaan modal secara bertahap, sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak memberikan pedoman khusus mengenai tata cara berkurangnya penyertaan modal. Meskipun ada kesamaan prinsip, perbedaan ini menciptakan disharmonisasi antara dua peraturan tersebut. Diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan, terutama terkait jenis aset yang dapat dijadikan objek musyarakah mutanaqisah dan proses berkurangnya penyertaan modal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Musyarakah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193048 MUHAMMAD RAFI NURWAHYU
Date Deposited: 17 May 2024 04:29
Last Modified: 17 May 2024 04:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46058

Actions (login required)

View Item View Item