PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR KUSTOM NONREGISTER BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2023 TENTANG KUSTOMISASI KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

FATAH ZAINURI, 126103202119 (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR KUSTOM NONREGISTER BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2023 TENTANG KUSTOMISASI KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (939kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (325kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (156kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Fatah Zainuri, NIM. 126103202119, Penegakan Hukum Terhadap Sepeda Motor Kustom Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Yusron Munawir, S.H.I, M.H Penelitian ini dilatar belakangi oleh penegakan hukum yang dilakukan lemabaga penegak hukum terhadap pengguna atau penggiat sepeda motor kustom di jalan. Hal ini terjadi penegakan hukum akibat tidak dilakukannya registrasi terhadap sepeda motor kustom yang dikendarai. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor merupakan peraturan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan kustomisasi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, kendaraan penumpang, dan kendaraan muatan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kustomisasi sepeda motor dapat dilakukan, namun harus adanya registrasi kendaraan. Registrasi terhadap sepeda motor kustom ini tidak berjalan akibat beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, hal tersebut akibat bengkel kustom hampir tidak ada yang memiliki sertifikat kustom. Dengan demikian sepeda motor kustom tersebut tidak memeiliki legalitas hukum dan dilakukan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum (kepolisian). Fokus Penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pengguna sepeda motor kustom nonregister berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor pada sepeda motor kustom di Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana problematika penegakan hukum terhadap pengguna sepeda motor kustom nonregister berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaran Bermotor? 3) Bagaimana Perspektif hukum islam terkait penegakan hukum terhadap pengguna sepeda motor kustom nonregister berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaran Bermotor? Peneliti menggunakan metode penelitian jenis yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Untuk memastikan keabsahan data, peneliti melakukan perpanjangan pengamatan, triangulasi, menggunakan bahan referensi, dan melakukan membercheck. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penegakan hukum terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. a) Faktor hukum, peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana berkaitan dengan kustomisasi kendaraan. Kendaraan kustom yang telah melakukan registrasi ditindak dengan sansi administrasi sesuai Pasal 56 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 sedangkan yang belum diregistrasi dikenakan Pasal 285 Undang-Undang 22 Tahun 2009. b) Faktor penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan yang berlaku. c) Faktor sarana dan fasilitas, dalam penegakan hukum fasilitas dan sarana telah memadai. 2) Problematika Penegakan Hukum Terhadap Sepeda Motor Kustom Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. a) Faktor hukum, belum terlaksana peraturan tersebut dan aturan penahanan dan penyitaan kendaraan kustom tidak menjadikan efek jera masyarakat. b) Faktor penegak hukum, Dirjen Perhubungan belum melakukan penindakan akibat hampir tidak ada sepeda motor kustom yang diregistrasi dan aparat yang tidak singkron dalam upaya registasi kendaraan bermotor kustom. c) Faktor fasilitas dan sarana, tempat registrasi kendaraan kustom masih terpusat belum ke daerah-daerah. d) Faktor masyarakat, pengguna kustom dan bengkel kustom telah paham terhadap larangan kendaraan kustom yang tidak diregistrasi tetapi aturan tersebut tidak terlaksana. e) Faktor kebudayan, lemahnya budaya tertib lalu lintas dalam menjaga keselamatan berkendara. 3) Perspektif Hukum Islam Terhadap Penegakan Hukum Terhadap Sepeda Motor Kustom Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, berdasarkan persepektif hukum islam termasuk dalam konsep hukum islam hifdzun nafs yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan pengeluaran berlebihan keuangan yang dijelaskan dalam Al-Maidah Ayat 32 dan Al-Furqan Ayat 68. Selain itu terdapat kaidah hukum islam yaitu maslahah mursalah dalam kaidah hukum islam ini berkaitan dengan keselamatan, industri dan eksepresi. Juga ditegaskan dalam surat An-Naml Ayat 68, Al-Baqarah Ayat 185, dan Hadist Riwayat nasa’i.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202119 FATAH ZAINURI
Date Deposited: 10 Jun 2024 03:44
Last Modified: 10 Jun 2024 03:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46841

Actions (login required)

View Item View Item