PENYANDANG AUTISME SEBAGAI ADVOKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN FIQH SIYASAH(Studi Kasus dalam Serial Drama Korea Extraordinary Attorney Woo)

PUTRI KHARISMA QUR’AINI, 126103202178 (2024) PENYANDANG AUTISME SEBAGAI ADVOKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN FIQH SIYASAH(Studi Kasus dalam Serial Drama Korea Extraordinary Attorney Woo). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (752kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (603kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (372kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (729kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (573kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (457kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)

Abstract

Putri Kharisma Qur’aini, 126103202178, Penyandang Autisme Sebagai Advokat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus dalam Serial Drama Korea Extraordinary Attorney Woo), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Autisme, Advokat Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepopuleran topik terkait diskriminasi terhadap autisme. Autisme seringkali mengalami diskriminasi dan dianngap sebagai orang cacat, orang sakit, dan orang yang tidak layak untuk mendapatkan haknya. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kepopuleran ini mendapat perhatian di seluruh dunia bahkan dalam serial drama. Salah satu serial drama korea yang menarik perhatian adalah extraordinary attorney woo, yang mengisahkan tentang seorang advokat muda dengan autisme. Oleh karena itu diperlukan penelitian tentang pandangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan fiqih siyasah terhadap serial drama korea extraordinary attorney woo. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo?, 2) Bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo?, 3) Bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami bagaimana penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo, 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo, 3) Untuk memahami bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap penyandang autisme sebagai advokat dalam serial drama korea extraordinary attorney woo. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu library research (kepustakaan) dan discourse analysis (analisis wacana). Menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan cara menganalisa data yang terfokus pada penjelasan, penyebab serta hal-hal yang mendasari topik. Menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan-bahan nonhukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Berdasarkan pada serial drama korea extraordinary attorney woo diketahui jika penyandang autisme sebagai advokat memiliki ingatan yang mengagumkan serta IQ yang tinggi. Namun, dalam kehidupannya woo young woo tidak lepas dari stigma negatif masyarakat seperti diskriminasi. Hal tersebut tidak menyurutkan kredibilitas dan profesionalitasnya sebagai seorang advokat autisme, hal ini membuktikan bahwa penyandang autisme tidak menjadi pengaruh buruk terhadap profesi advokat. 2) Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa penyandang autisme juga mempunyai hak dan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A hingga pasal 28J tentang pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, Pasal-Pasal tersebut secara garis besar memilliki isi yang sama. Dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia tersebut penyandang autisme memiliki hak untuk berprofesi termasuk menjadi advokat. Seperti halnya pada serial drama korea extraordinary attorney woo, dimana woo young woo mendapatkan pemenuhan dan perlindungan haknya. 3) Menurut fiqh siyasah dapat disimpulkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata Allah, autisme merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Allah kepada Makhluk-Nya. Woo young woo sebagai penyandang autisme memiliki hak atas dirinya termasuk berprofesi menjadi advokat, karena profesi advokat merupakan hasil dari pendidikan yang ia tempuh dan profesi advokat merupakan pekerjaan yang yang dilakukan woo young woo untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Karena sesungguhnya Allah sangat memuliakan orang-orang yang berilmu dan mengamalkannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202178 PUTRI KHARISMA QUR'AINI
Date Deposited: 20 Jun 2024 04:05
Last Modified: 20 Jun 2024 04:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47064

Actions (login required)

View Item View Item