PENGAWASAN TERHADAP KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL IMIGRASI NOMOR IMI-0076.GR.01.01 TAHUN 2023 (Studi Kasus Di Keimigrasian Blitar)

ZANNUBA MAULIDIANA AZZAHRA, 126103201047 (2024) PENGAWASAN TERHADAP KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL IMIGRASI NOMOR IMI-0076.GR.01.01 TAHUN 2023 (Studi Kasus Di Keimigrasian Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (752kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (296kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (155kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (26kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Zannuba Maulidiana Azzahra, 126103201047, Pengawasan Terhadap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 (Studi Kasus di Keimigrasian Blitar), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Yusron Munawir, S.H.I, M.H. Kata Kunci: pengawasan, problematika, bebas visa kunjungan. Imigrasi Penelitian ini dilatar belakangi adanya pelanggaran keimigrasian pelayanan Bebas Visa Kunjungan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. Sehingga pengawasan orang asing harus ditingkatkan. Kebijakan layanan Bebas Visa Kunjungan ini kurang mempertimbangkan asas timbal balik (resiprositas) dengan negara subjek bebas visa. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengawasan Terhadap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Di Keimigrasian Blitar?, 2) Apa Saja Problematika dalam Pengawasan Keimigrasian Terhadap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.?, 3) Bagaimana pengawasan Bebas Visa Kunjungan dalam Perspektif Hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis pengawasan yang dilaksanakan di Kantor Keimigrasian Kelas II Non TPI Blitar terkait kebijakan Bebas Visa Kunjungan, 2) Untuk mengetahui Problematika dalam Pengawasan Keimigrasian Terhadap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, 3) Untuk mengetahui pengawasan Bebas Visa Kunjungan dalam perspektif Prinsip Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, atau menelaah dokumen. Sedangkan Teknik Analisa data menggunakan reduksi dara (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah 1) Pengawasan keimigrasian terhadap Bebas Visa Kunjungan tidak hanya melalui pengawasan prosedural akan tetapi juga pengawasan substantial karena batas izin tinggal Bebas Visa Kunjungan hanya 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan prosedur pengawasan sebagai berikut; a) Membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), b) Pengumpulan Data Bahan Informasi, c) Pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), d) Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing maka petugas imigrasi dapat melakukan fungsi intelijen keimigrasian. 2) Problematika dalam pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI diantaranya; a) Kurangnya Sumber Daya Manusia Tim Pengawasan Orang Asing, b) Kurangnya Koordinasi antar Tim Pengawasan Orang Asing, c) Banyaknya WNA yang tidak mengetahui lebih jelas mengenai layanan BVK ini sehingga menyebabkan mereka Overstay dan Imigrasi mau tidak mau harus melakukan Deportasi, d) Program BVK ini hanya 30 hari batas waktu izin tinggalnya, maka bagi WNA yang masuk ke Indonesia dan menggunakan layanan BVK dan akan tinggal lebih lama di Indonesia maka mau tidak mau harus keluar dahulu dari negara Indonesia entah pergi ke negara tetangga atau ke negara asal, e) Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang sering mengalami eror dan sulit untuk diakses. 3) Bebas Visa Kunjungan, salah satu bentuk hubungan internasional atau hubungan luar negeri. Hijrah Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu contoh penerapan imigrasi, dalam pandangan hukum islam Ketika seseorang melaksanakan imigrasi sesuai dengan Q. S. Al-Mulk Ayat 15 maka warga negara asing harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan di negara yang dia kunjungi. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti adalah perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan dan pelaporan orang asing, perlunya pemberian pemahaman yang lebih kepada warga negara asing mengenai peraturan bebas visa, perlunya penambahan sumber daya manusia tim pengawas orang asing dan rutin dalam evaluasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201047 ZANNUBA MAULIDIANA AZZAHRA
Date Deposited: 07 Aug 2024 03:42
Last Modified: 07 Aug 2024 03:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47107

Actions (login required)

View Item View Item