PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI KENCAN DI INDONESIA

NADHINDA PUTRY DEWI, 126103201078 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI KENCAN DI INDONESIA. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (635kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (262kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (403kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi Aplikasi kencan online pertama kali dibuat untuk menarik relasi pertemanan. Namun, seiring berjalannya waktu banyak orang yang menggunakan aplikasi ini untuk mencari jodoh. Dengan jumlah pengguna aplikasi kencan di Indonesia yang cukup banyak, tentu saja mengakibatkan rentan terjadinya kasus pidana yang biasanya disebut cyber crime. Identifikasi masalah yang mendasari pengambilan judul menceriminkan isu, Pelanggaran privasi dan keamanan data. Terdapat beberapa kasus pelanggaran hak privasi dan keamanan data pengguna aplikasi kencan di Indonesia yang mencakup penyebaran data, foto tanpa izin dan penggunaan data pribadi untuk tujuan penipuan, transmisi data dan catfishing dan juga bagaimana peran pemerintah yang memiliki peran penting dalam memastikan adanya perlindungan yang memadai terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi pengguna aplikasi kencan di Indonesia. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi dan Keamanan Data Pengguna Aplikasi Kencan Di Indonesia? 2. Bagaimana Perlindungan Hak Privasi Dan Keamanan Data Pribadi Menurut Islam? Metode penelitian ini menggunakan jenis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, metode penelitian ini digunakan untuk menganalisis suatu permasalahan hukum dengan cara menelaah sumber hukum yang terkait dengan permasalahan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan doktrin hukum. Metode ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi, menafsirkan dan mengaplikasikan norma-norma hukum yang ada untuk menjawab pertanyaan dari sebuah permasalahan yang ada. Penelitian Yuridis Normatif biasanya dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunkan pendekatan analisis dan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1.) a. Bentuk perlindungan hak privasi pengguna aplikasi kencan yakni dengan pemerintah mengundangkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU No. 27 Tahun 2022 PDP, pihak Kominfo membuat Aduan BRTI sebagai pengaduan masyarakat atas penyalahgunaan data dan cyber. Aplikasi kencan Tinder kasus “soffie” pada tahun 2023 dan Grindr pada 13 Desember 2020, terdapat pelanggaran hak privasi pengguna yakni penyalahgunaan data, transimisi yang bertentangan langsung dengan UU PDP pasal 65 dengan pidana 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar, dan UU ITE pasal 27 dengan pidana 4 tahun dan denda Rp. 1 Miliar. Tapi dalam pelaksanaannya tidak dikenakan hukum dan tidak diterapkan dengan sebagaimana mestinya. b. Bentuk perlindungan hukum keamanan data pengguna aplikasi kencan yang sesuai dengan UU yang bisa diaplikasikan yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 PDP, Permenkominfo No 20 Tahun 2016 tentang PDP dalam Sistem Elektronik. Aplikasi kencan kasus Tinder “ 70 ribu foto tersebar” pada januari 2020 dan Grindr Desember 2020 juga memiliki kasus yakni pelanggaraan cyber distibusi data, catfishing. Kasus ini bertentangan langsung dengan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP yakni pasal 67 dipidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 30 pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 Juta. Dalam implementasinya upaya ini tidak berjalan dengan baik dan diterapkan dengan semestinya. 2.) Dalam hukum Islam sangat mementingkan perlindungan hak privasi dan keamanan data pribadi dengan tujuan keadilan, keamanan, keseimbangan,serta menjamin kepastian hukum. Al Quran Surah An – Nur ayat 27 - 28, dan Al Quran Surah Al – Kahfi ayat 90 -98 menjelaskan bahwasanya individu memiliki kewajiban untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadinya hal ini tercermin dalam ajaran Islam menekankan penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggungjawab.

Item Type: Skripsi
Subjects: Layanan Publik
Media Sosial
Teknologi Informasi > Sistem Informasi
Ilmu Komunikasi
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201078 NADHINDA PUTRY DEWI
Date Deposited: 19 Jun 2024 06:45
Last Modified: 19 Jun 2024 06:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47182

Actions (login required)

View Item View Item