TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Toko Emas Munif Miftah Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek)

RISMA NUR EKA ROHMAWATI, 12101193065 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Toko Emas Munif Miftah Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (787kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (157kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (69kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (117kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (689kB)

Abstract

Risma Nur Eka Rohmawati, 12101193065, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Emas dengan Sistem Tukar Tambah (Studi Kasus di Toko Emas Munif Miftah Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing: Drs. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Emas, Sistem Tukar Tambah Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam adalah jual beli yang tidak mengandung unsur maysir, gharar, maupun riba. Jual beli emas adalah aktifitas tukar menukar barang dengan emas sebagai objek jual. Berdasarkan adat (kebiasaan dan perlakuan masyarakat), masyarakat tidak lagi menjadikan emas dan perak sebagai uang (tsaman) tetapi menjadikannya sebagai barang (sil’ah). Mengenai persoalan jual beli emas (jual beli antar barang ribawi) maka di perbolehkan dengan syarat harus dilakukan secara tunai dan barang harus diserahterimakan saat transaksi. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Munif Miftah? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Munif Miftah? Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi transaksi jual beli emas, wawancara dengan pemilik, dua orang pegawai, pembeli toko emas dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis interpretif. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan Perpanjangan pengamatan, Peningkatan Ketekunan dalam Penelitian, dan Triangulasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Munif Miftah yaitu jual beli sistem tukar tambah yang terjadi di toko emas Munif Miftah yaitu adanya tambahan biaya yang dibebankan oleh pembeli tergantung kondisi emas yang dijual kepada toko. Tambahan biaya per gram yang diberikan yaitu diambil dari selisih harga emas yang ingin ditukartambahkan, semakin rendah harga emas yang dijual semakin tinggi tambahan biaya untuk membeli emas yang baru. Transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Munif Miftah jika dikaitkan dengan konsep bai’ muqayyadah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Jadi biaya dalam transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko emas Munif Miftah bukanlah riba, melainkan tambahan biaya dari emas yang kadar emasnya sudah berkurang atau mengalami kerusakan pada perhiasan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193065 RISMA NUR EKA ROHMAWATI
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:57
Last Modified: 03 Jul 2024 06:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47217

Actions (login required)

View Item View Item