TRADISI LARANGAN MANDI PADA PERNIKAHAN DALAM UPAYA MENCEGAH HUJAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto)

KHOIRUN NISA, 126102202102 (2024) TRADISI LARANGAN MANDI PADA PERNIKAHAN DALAM UPAYA MENCEGAH HUJAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (399kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (545kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (569kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (619kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (559kB)

Abstract

Khoirun Nisa, 126102202102, Tradisi Larangan Mandi pada Pernikahan dalam Upaya Mencegah Hujan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Ladin, S.H., M.H. Kata Kunci : Tradisi Larangan Mandi, Pernikahan, Mencegah hujan, hukum Islam Jetis merupakan sebuah kecamatan yang berada di lor (utara) kali brantas di kabupaten Mojokerto yang mana beberapa masyarakatnya masih percaya dengan budaya tradisi masyarakat dari jaman dahulu sampai sekarang. Tradisi larangan mandi dilakukan oleh orang yang mempunyai acara hajatan pernikahan, yaitu orang tua serta calon pengantin saat menjelang hari H. Dalam penelitian ini peneliti akan membahas tentang bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan dan tujuan dari tradisi larangan mandi pada pernikahan dalam upaya mencegah hujan, yang mana tradisi ini sudah ada dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat kecamatan Jetis, sementara yang kita ketahui adat istiadat Indonesia pada umumnya terdapat prosesi khusus dalam pernikahan yang menganjurkan pengantinnya untuk mandi, namun peneliti merasa ada suatu keraguan didalamnya. Apakah tradisi ini sesuai atau tidak dengan koridor Islam dan bagaimana Islam memandang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap tradisi larangan mandi pada pernikahan dalam upaya mencegah hujan?, 2) Bagaimana nilai-nilai dan makna tradisi larangan mandi pada pernikahan dalam upaya mencegah hujan?, 3) Bagaimana tradisi larangan mandi pada pernikahan dalam upaya mencegah hujan ditinjau dari pandangan hukum islam? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis yang digunakan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tradisi Larangan mandi pada pernikahan dalam upaya mencegah hujan adalah sebuah adat atau kebiasaan yang banyak ditemui di berbagai daerah di Jawa terutama di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Secara gamblang, tradisi ini melibatkan larangan mandi bagi pengantin, umumnya yang melakukan prosesi ini adalah mempelai wanita. Pelaksanaan tradisi ini dilakukan 2 hari sebelum pernikahan berlangsung sampai acara selesai. Tradisi tersebut dipercaya dan dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Jetis untuk memperlancar prosesi pernikahan sehingga hujan tidak turun ketika acara berlangsung. Tradisi tersebut merupakan adat masyarakat yang tidak tertulis, artinya masyarakat boleh melaksanakannya maupun meninggalkannya, akan tetapi banyak masyarakat Jetis yang masih mempercayai tradisi tersebut, karena merupakan warisan dari nenek moyang yang harus dijaga dan dipertahankan. 2) Nilai dari tradisi larangan mandi menunjukkan kehormatan terhadap warisan budaya dan tradisi nenek moyang, dengan mempertahankan tradisi ini, masyarakat menghormati sejarah dan identitas mereka sendiri serta menghargai nilai-nilai yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Dan makna tradisi ini untuk memohon perlindungan Allah, dengan menjalankan larangan mandi pada hari pernikahan, masyarakat meyakini bahwa mereka dapat menghindari hujan yang dapat mengganggu kelancaran acara pernikahan. 3) Tradisi larangan mandi termasuk urf khusus, karena tradisi tersebut ada di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Dan jika dilihat dari teori urf maka tradisi larangan mandi yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Jetis itu tidak bertentangan dengan syarat-syarat urf, karena tradisi tersebut merupakan suatu hal yang sudah menjadi adat masyarakat dan suatu hal yang sudah biasa mereka jalani, maka hal itu sudah menjadi kebutuhan mereka dan juga sesuai dengan kemaslahatan mereka, dengan demikian rangkaian tradisi larangan mandi yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Jetis menurut pandangan hukum islam adalah boleh, karena dalam ajaran islam tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur larangan mandi pada pernikahan untuk mencegah hujan serta dapat dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi nenek moyang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202102 KHOIRUN NISA
Date Deposited: 26 Jun 2024 03:23
Last Modified: 26 Jun 2024 03:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47228

Actions (login required)

View Item View Item