PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH

MOCH. ANDY CHANDRA, 126103203253 (2024) PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (651kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (564kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (449kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Nama Moch. Andy Chandra, 126103203253, Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tulungagung perspektif Hukum Positif dan fiqh siyasah, program studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci: Pengendalian Gratifikasi, UPG, Hukum Positif, Fikih Siyasah. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun realita dilapangan dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi masih ada beberapa pemberian gratifikasi yang diterima oleh ASN, serta ada sebagian menganggap hal itu hal yang biasa. Serta pada tahun 2021 tercatat oleh UPG ada 1 ASN menerima gratifikasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung; 2) bagaimana pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung perspektif hukum positif; 3) Bagaimana pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung perspektif fiqh siyasah? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan cara melakukan pencegahan gratifiasi berupa sosialisasi anti gratifikasi kepada ASN, pemasangan banner, flyer di media sosial, dan videotrone, edukasi pada media siaran radio, serta identifikasi dan mitigasi resiko titik rawan gratifikasi serta melakukan penanganan terhadap gratifikasi dengan pemantauan melalui kepala OPD, menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi, meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, melakukan pemeliharaan barang gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut, dan penanganan laporan gratifikasi dari UPG kepada KPK 2) Ditinjau dari hukum positif, pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung sebagian telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi pasal 27 karena telah melaksanakan menerima laporan penerimaan gratifikasi dari ASN atau non ASN, meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, melakukan sosialisasi tentang gratifikasi, melakukan pemeliharaan barang gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang, melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian gratifikasi, dan penanganan laporan gratifikasi dari UPG kepada KPK. Sebagian lainnya masih belum sesuai karena tidak dilakukannya seperti menerima, dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, melaporkan rekapitulasi laporan secara periodik kepada KPK, serta tidak menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing. 3) Ditinjau dari fiqh siyasah UPG dalam pengendalian gratifikasi di Kabupaten Tulungagung telah sesuai dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar karena, memberi sesuatu menyuruh kepada perilaku kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan melakukan sosialisasi kepada ASN, melakukan pemasangan banner, flyer di media sosial, dan videotron sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat ilmu tentang gratifikasi, memberikan pemahaman yang baik terkait larangan melakukan gratifikasi dengan melakukan edukasi pada media siaran radio, serta memberikan manfaat untuk orang banyak dengan dilakukannya identifikasi dan mitigasi resiko titik rawan gratifikasi dan melakukan pemantauan melalui kepala OPD.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Kepemimpinan
Layanan Publik
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203253 MOCH. ANDY CHANDRA
Date Deposited: 20 Jun 2024 04:15
Last Modified: 20 Jun 2024 04:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47239

Actions (login required)

View Item View Item