PRAKTIK PENENTUAN HARGA IKAN KOI DALAM FORUM PELELANGAN IKAN KOI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Seller Ikan Koi EIYO KOI FARM Tulungagung)

KENN IVAN SUVI WARDANA, 126101202116 (2024) PRAKTIK PENENTUAN HARGA IKAN KOI DALAM FORUM PELELANGAN IKAN KOI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Seller Ikan Koi EIYO KOI FARM Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (645kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (311kB) | Preview
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (175kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan dan aktivitas kesehariannya salah satunya dalam kegiatan jual-beli secara daring. Pada penelitian ini di latar belakangi dengan maraknya kegiatan jual-beli ikan koi yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM khususnya dengan sistem lelang secara daring. Dalam penelitian ini harga dari ikan koi yang ditentukan oleh penjual tidak berdasarkan harga jual yang ada dipasaran akan tetapi berdasarkan keinginannya sendiri karena penjual yakin dengan kualitas dari ikan koi yang dijualnya telah sesuai dengan harga yang ditentukannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik pelelangan ikan koi yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM?. 2) Bagaimana praktik penentuan harga ikan koi dalam forum pelelangan ikan koi yang dilakukan EIYO KOI FARM?. 3) Bagaimana praktik penentuan harga ikan koi dalam forum pelelangan ikan koi yang dilakukan EIYO KOI FARM ditinjau dari Undang-Undang Perdagangan?. 4) Bagaimana praktik penentuan harga ikan koi dalam forum pelelangan ikan koi yang dilakukan EIYO KOI FARM ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah?. Sehingga berdasarkan dari rumusan masalah penelitian ini tujuan dari peneliti adalah untuk mengetahui bagaimanakah praktik pelelangan ikan koi yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM dan praktik penentuan harga dari ikan koi yang dilelang oleh EIYO KOI FARM yang ditimjau dari Undang-Undang Perdagangan dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif untuk mendapatkan temuan secara realistis dari apa yang terjadi di tengah masyarakat. Lokasi penelitian yang dipilih peneliti bertempat Di Tulungagung yaitu pada seller ikan hias EIYO KOI FARM. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi secara langsung di lapangan, wawancara dengan para informan, dan dokumentasi sebagai bukti adanya penelitian yang berupa foto. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dari narasumber dan data sekunder dari penelitian sebelumnya, jurnal ilmiah, dan buku yang relevan dengan penelitian ini. Metode analisis datanya adalah dengan memilah, memillih, menyederhanakan data untuk mendekati hasil catatan lapangan sesuai dengan data yang ada. Selain itu, metode triangulasi digunakan untuk memeriksa keabsahan datanya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya: 1) Praktik lelang yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM itu sama seperti lelang pada umumnya. Lelang yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM berpedoman pada peraturan Menteri keuangan republik Indonesia nomor 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang dalam pelaksanaannya telah dijalankan sesuai dengan peraturan tersebut. 2) Harga yang ditentukan oleh pelelang cenderung melebihi harga jual yang ada dipasaran, namun menurut pelelang harga tersebut sudah sesuai dengan kualitas dan pelayanan yang akan didapatkan oleh konsumen lelangnya. 3) Batasan harga memang tidak diatur didalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan akan tetapi pada undang-undang tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. tidak hanya dalam undang-undang perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha namun juga didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. dalam kedua undang-undang tersebut kewajiban dari pelaku usaha kepada konsumennya telah dilakukan dengan sangat baik. Oleh karena itu dalam menentukan harga jual dari ikan koi yang dijual dengan sistem lelang, penjual menentukannya sesuai dengan harga yang diinginkannya karena memang tidak ada undang-undang yang mengatur tentang batasan dalam menentukan harga jual dari suatu barang.4) Hukum Ekonomi Syariah mengatur adanya konsep harga yang adil yang mana harga dapat dikatakan adil jika harga tersebut tidak merugikan salah satu pihak dengan kata lain harga tersebut dapat bermanfaat bagi penjual dan pembeli. Pada praktik jual-beli ikan koi dengan sistem lelang yang dilakukan oleh EIYO KOI FARM, dalam hal penentuan harganya telah dilakukan secara adil, karena pelelang sudah memperhitungkan kualitas ikan koinya sebelum menentukan harga jualnya dan pelelang yakin dengan kualitas ikan koi yang dijualnya cukup bagus dan memang layak dijual dengan harga yang telah ditentukannya sehingga tidak akan merugikan para pembeli.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202116 KENN IVAN SUVI WARDANA
Date Deposited: 21 Jun 2024 07:28
Last Modified: 21 Jun 2024 07:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47390

Actions (login required)

View Item View Item