PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BOYONGAN RUMAH MENJAUHI POSISI NOGO TAHUN (Studi Kasus Masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung)

OLIVIA KHOLIFATUL NIKMAH, 12102183169 (2023) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BOYONGAN RUMAH MENJAUHI POSISI NOGO TAHUN (Studi Kasus Masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (506kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (578kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (628kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (727kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (624kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (442kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Namun, pada suku jawa sendiri memiliki suatu tradisi yang masih berkaitan antara ajaran agama Islam dan budaya jawa Hindu-Budha. Tradisi tersebut hingga saat ini masih dilestarikan dan dijadikan perdoman dalam berkehidupan. Tradisi boyongan rumah menjauhi posisi nogo tahun menjadi salah satu tradisi yang ada di Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung yang berkaitan dengan ajaran budaya jawa Hindu-Budha. Hal yang menarik dalam penelitian ini adalah dari kepatuhan kepada suatu hukum adat terhadap nogo tahun yang mana nogo tahun dianggap hal terpenting yang harus dilakukan sebelum proses boyongan rumah. Terlebih lagi mayoritas masyarakat beragama Islam dan di dalam hukum Islam belum ada pembahasan mengenai tradisi tersebut. Maka, diperlukan adanya pembahasan terhadap tradisi boyongan rumah menjauhi posisi nogo tahun dari sudut pandang hukum Islam. Pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mengetahui posisi nogo tahun sebelum melakukan tradisi boyongan rumah pada masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung?, 2) Bagaimana penerapan tradisi boyongan rumah mengikuti posisi nogo tahun pada masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung?, 3) Bagaimana perspektif hukum islam terhadap tradisi boyongan rumah mengikuti posisi nogo tahun pada masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian termasuk metode penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif dengan metode atau pendekatan studi kasus (case study). Penelitian ini memfokuskan secara mendalam pada suatu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Adapun Teknik pengumpulan datanya menggunakan Teknik pengumpulan dari hasil observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan yaitu 1) memahami pengertian analisis data, 2) analisis ketika pengumpulan data, 3) reduksi data, 4) penyajian data, dan 5) penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dalam penelitian kualitatif ini dalam pengecekan keabsahan data menggunakan: 1) kepercayaan yang mencakup perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triagulasi, dan diskusi, 2) kebergantungan, 3) kepastian. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan, adalah: 1) Tradisi boyongan rumah menjauhi posisi nogo tahun yang terdapat di Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung adalah tradisi dengan menentukan arah yang baik ketika melangsungkan berpindahnya suatu keluarga ke rumah yang baru dengan memperhatikan empat arah mata angin yang ditempati nogo tahun. Arah mata angin dalam tradisi ini yakni, posisi Lor etan berada di bulan suro, sapar, mulud; posisi Kidul etan berada di bulan bakda mulud, jumadil awal, jumadil akhir; posisi Kidul kulon berada direjeb, ruwah, poso; posisi Lor kulon berada di bulan bodo, selo, besar. 2) Penerapan tradisi boyongan rumah menjauhi posisi nogo tahun tersebut harus memperhatikan hal-hal seperti: lakune milih, wukune milih, dinone milih. Jika terjadi pelanggaran, maka salah satunya keluarga akan mengalami masalah yang bertubi-tubi, salah satu keluarga sakit-sakitan, kesulitan ekonomi, bahkan sampai ada yang meninggal. Tradisi tersebut dipatuhi sebagai aturan/ pedoman dalam boyongan rumah. 3) Analisis hukum Islam terhadap tradisi boyongan rumah menjauhi posisi nogo tahun yang terjadi pada masyarakat Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung Jika dilihat dari segi kemaslahatan tradisi tersebut merupakan tradisi sekunder. Tradisi tersebut diklarifikasikan menjadi ‘urf khas yang mana hanya berlaku di Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung dan termasuk ‘urf fasid yang mana menghilangkan kemaslahatan dan membawa mudhorot karena tradisi nogo tahun, seseorang yang mempercayai tradisi tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap ketauhidan yang akibatnya syirik.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183169 OLIVIA KHOLIFATUL NIKMAH
Date Deposited: 28 Jun 2024 03:40
Last Modified: 28 Jun 2024 03:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47518

Actions (login required)

View Item View Item