IMPLEMENTASI PASAL 95 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TERKAIT PERPANJANGAN VISA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar)

YANTI WULANDARI, 126103203278 (2024) IMPLEMENTASI PASAL 95 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TERKAIT PERPANJANGAN VISA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar). [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Yanti Wulandari, 126103203278, Implementasi Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Terkait Perpanjangan Visa Izin Tinggal Kunjungan (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing: Septi Wulan Sari, S.Sy., M.H. Kata Kunci : visa, izin tinggal kunjungan Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya warga negara asing yang tidak melakukan perpanjangan visa izin tinggal kunjungannya dan melebihi batas waktu izin tinggal kunjungan yang telah ditentukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berdasarkan Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023. Rumusan dalam penelitian ini adalah:1) Bagaimana implementasi perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar? 2) Bagaimana Implementasi perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di tinjau dari Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendiskripsikan implementasi perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, 2) Untuk mendiskripsikan implementasi perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di tinjau Pasal95 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field reseach). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), menarik kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Implementasi Perpanjangan Visa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengenai proses perpanjangan visa izin tinggal kunjungan pada bulan Agustus - Desember 2023 ada 35 warga negara asing yang melakukan visa izin kunjungan dan 9 warga negara asing yang tidak melakukan perpanjangan visa izin tinggalnya. Proses perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dengan melampirkan paspor, penjamin, fotocopy KTP. 2) Berdasarkan Pasal 95 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Perpanjangan visa izin tinggal kunjungan diberikan batas waktu lama 60 (enam puluh) hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya izin tinggal kunjungan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal kunjungan di wilayah Indonesia tidak melebihi batas 180 (seratus delapan puluh) hari. Dengan ketentuan ini, perpanjangan visa izin tinggal kunjungan sesuai ayat (8) diberikan jangka untuk warga negara asing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya izin tinggal kunjungan mereka dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih 60 (enam puluh) hari. Sehingga ada 9 warga negara asing yang melakukanxxii perpanjangan visa izin tinggalnya dan ada 3 warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203278 YANTI WULANDARI
Date Deposited: 05 Jul 2024 06:24
Last Modified: 05 Jul 2024 06:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47834

Available Versions of this Item

  • IMPLEMENTASI PASAL 95 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TERKAIT PERPANJANGAN VISA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar). (deposited 05 Jul 2024 06:24) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item