IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NO. 40 TAHUN 2014 TERHADAP PENGAWASAN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT BATUAN DI KECAMATAN TUGU KABUPATEN TRENGGALEK

M FADZILLAH IQBAL, 126103202144 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NO. 40 TAHUN 2014 TERHADAP PENGAWASAN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT BATUAN DI KECAMATAN TUGU KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER .pdf

Download (854kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (611kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (263kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (410kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (557kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (394kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

M. FADZILLAH IQBAL, 126103202144, Implementasi Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014 Terhadap Pengawasan Usaha Pertambangan Rakyat Batuan Di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Muksin, S.H., M.H Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014 Terhadap Pengawasan Usaha Pertambangan Rakyat Batuan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu kegiatan di bidang sektor pertambangan yang kini menjadi salah satu kegiatan yang menunjang suatu pembangunan di Indonesia, namun dengan adanya kegiatan pertambangan tentunya dapat menimbukan adanya resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satunya pertambangan yang terdapat di Kabupaten Trenggalek yang mana terdapat banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar dikarenakan area pertambangan sangat dekat dengan area permukiman dengan hal tersebut sejak tahun 2005 terdapat banyak konflik pertambangan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. Sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dalam proses penambangan maka sangat diperlukan kontrol terhadap kegiatan pertambangan sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014 Tentang Perizinan dan Pengawasan Pertambangan Rakyat Mineral dan Batubara. Dalam hal ini penulis ingin meneliti lebih dalam bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014 Terhadap Pengawasan Usaha Pertambangan Rakyat Batuan Di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Dari latar belakang tersebut maka dirumuskan beberapa permasalahan dalam penelitian ini antara lain: 1). Bagaimana Implementasi Pengawasan Pertambangan Rakyat Batuan di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014. 2). Bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelaksanaan Pertambangan Rakyat Batuan yang melanggar aturan Di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. 3). Bagaimana Pengawasan Pertambangan Rakyat Batuan di Kecamatan Tugu Perspektif Fiqh Siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengetahui Implementasi Pengawasan Pertambangan Rakyat Batuan di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek No. 40 Tahun 2014. 2). Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelaksanaan Pertambangan Rakyat Batuan yang melanggar peraturan di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. 3). Untuk mengetahui bagaimana pengawasan Pertambangan Rakyat Batuan di Kecamatan Tugu Perspektif Fiqh Siyasah Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan Teknik Pengolahan Data menggunakan studi dokumentasi dan studi kepustakaan, Analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan Pengawasan Pertambangan di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dilakukan oleh inspektur tambang, pengawasan berdasarkan Perbup Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tidak dapat sepenuhnya diterapkan karena kontradiksi dengan pasal 141 UU Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan yang dilakukan oleh inspektur pertambangan, antara lain yang pertama pengawasan teknis pertambangan, yang kedua Pengawasan konservasi sumber daya Mineral dan Batubara, yang ketiga Pengawasan keselamatan pertambangan, yang keempat Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang, yang keempat Pengawasan penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan. Kehadiran inspektur tambang dalam kegiatan inspeksi maupun evaluasi di pertambangan Kecamatan Tugu dilakukan dalam setahun setidaknya lebih dari 2 kali. 2) Penerapan Sanksi Atas Pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat di Kecamatan Tugu yang melanggar aturan Perbup Trenggalek Nomor 40 Tahun 2014 tidak berjalan secara optimal, karena tidak adanya kepastian hukum di dalam Perpub tersebut mengenai siapa yang berhak memberikan sanksi kepada pengelola tambang jika merusak lingkungan sekitar sehingga menimbulkan adanya saling lempar tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Polri di Kabupaten Trenggalek, namun kewenangan memberi sanksi atas perusakan lingkungan oleh pihak pertambangan diatur dalam pasal 151 UU Nomor 4 tahun 2009 bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK. Kemudian kendala penerapan sanksi kepada pihak pengelola tambang ini antara lain dari banyaknya kepala pengelola pertambangan di satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Tugu serta banyaknya truk yang berasal dari luar pertambangan mengangkut hasil pertambangan dari perusahaan pertambangan di Kecamatan Tugu yang menghambat penerapan sanksi. 3) Dalam tinjauan fiqih siyasah, pengawasan dari kegiatan pertambangan harus dilakukan oleh negara, adapun untuk hasil pertambangan merupakan barang milik masyarakat, dengan demikian tiada seorang pun yang berhak menguasainya bahkan memilikinya secara individu, pertambangan ini temasuk ke dalam maslahah yang bersifat sosial-objektif (al-maslahah al-‘ammah). Kepengelolaan pertambangan tidak boleh dilakukan oleh perorangan menurut tinjauan fiqih siyasah, karena milik masyarakat negara, maka harus dikelola secara umum yang mana diwakili oleh negara atau pemerintah yang berwenang agar kemanfaatan dari barang tersebut dapat dirasakan oleh umum tindakan tersebut penerapan dari dalil Q.S Al-A’raf ayat 56.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202144 M FADZILLAH IQBAL
Date Deposited: 01 Jul 2024 08:43
Last Modified: 01 Jul 2024 08:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47858

Actions (login required)

View Item View Item