PERAN BAWASLU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus di GOR Lembupeteng Kabupaten Tulungagung)

CITRA ALISSYA YUSTISIANTI, 126103203290 (2024) PERAN BAWASLU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus di GOR Lembupeteng Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (258kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (170kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (657kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

CITRA ALISSYA YUSTISIANTI, 126103203290, Peran Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Dan Penindakan Terhadap Alat Peraga Kampanye Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Studi Kasus di GOR Lembupeteng Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Bawaslu, Pengawasan, Penindakan Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh peserta kampanye pada Pemilu 2024 yang terjadi di kabupaten Tulungagung. Alat peraga kampanye banyak yang ditempatkan di titik lokasi yang tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Alat Peraga Kampanye yang ditempatkan di GOR Lembupeteng Tulungagung yang menutup pemandangan dari jalan Soekarno-Hatta. Alat Peraga Kampanye tersebut dipasang dengan cara disandarkan pada pagar GOR Lembupeteng Tulungagung yang pada hakikatnya hal tersebut sudah jelas tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Alat Peraga Kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum? (2) Apa upaya normatif yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung? (3) Bagaimana peran KPU terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Disebutkan dalam pasal 71 PKPU 15/2023 bahwa alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di fasilitas tertentu milik pemerintah, dalam hal ini GOR Lembupeteng Tulungagung merupakan fasilitas milik pemerintah yaitu pemerintah kabupaten Tulungagung. Dalam pasal tersebut juga merinci larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas milik pemerintah meliputi pagar, halaman, maupun tembok. Dalam hal pengawasan alat peraga kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung, Bawaslu Tulungagung melakukannya dengan cara pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan sebelum adanya pelanggaran, sedangkan penindakan dilakukan setelah terjadi pelanggaran. (2) Terhadap pelanggaran alat peraga kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung, Bawaslu Tulungagung terlebih dahulu akan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran tersebut. Setelah di putuskan bahwa pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran administrasi pemilu, selanjutnya Bawaslu Tulungagung mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU sebagai laporan pelanggaran dan terlapor sebagai peringatan untuk segera menurunkan/mencopot alat peraga kampanye tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak terlapor belum juga menurunkan alat peraga kampanye tersebut maka Bawaslu segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. (3) Hubungan KPU dan Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye di GOR Lembupeteng Tulungagung hanyalah sebatas hubungan koordinasi. KPU hanya berwenang untuk eksekusi yang bersifat administrasi dengan memberikan surat perintah dan Bawaslu yang melakukan pengawasan dan mengeluarkan surat rekomendasi serta melakukan eksekusi bersama dengan Satpol PP. KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan yang setara sebagai penyelenggara pemilu yang saling mengawasi. KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan tugas Bawaslu. Namun, KPU dapat meminta pertanggungjawaban kepada Bawaslu terkait pelaksanaan tugasnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203290 CITRA ALISSYA YUSTISIANTI
Date Deposited: 09 Jul 2024 08:57
Last Modified: 09 Jul 2024 08:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48364

Actions (login required)

View Item View Item