VINA NIHAYATUL KHUSNA, 126102201054 (2024) PEMBERIAN HIBAH SELURUH HARTA ORANG TUA KEPADA SALAH SATU ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (813kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (178kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (415kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (200kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (145kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (340kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (197kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
VINA NIHAYATUL KHUSNA, 126102201054, Pemberian Hibah Seluruh Harta Orang Tua Kepada Salah Satu Anak Ditinjau Dari Perspektif Antropologi Hukum (Studi Kasus di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 2024, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Hibah, Seluruh Harta, Salah Satu Anak, Antropologi Hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan peristiwa dimana orang tua memberikan hibah seluruh harta kepada salah satu anaknya yang terjadi di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dimana dalam pemberian hibah tersebut bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam. Karena masyarakat Desa Tiru Lor menjadikan kebiasaan dari zaman dulu dengan membagi harta melalui hibah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktek pemberian hibah seluruh harta orang tua kepada salah satu anak di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri?, 2) Bagaimana tinjauan antropologi hukum terhadap pemberian hibah seluruh harta orang tua kepada salah satu anak?, 3) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemberian hibah seluruh harta orang tua kepada salah satu anak?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi pada kediaman informan dan wawancara dengan para informan. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, pemaparan data dan kesimpulan (Verifikasi). Sedangkan Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktek pemberian hibah seluruh harta kepada salah satu anak di Desa Tiru lor dilakukan dengan musyawarah dihadiri oleh seluruh ahli waris dan dua orang saksi. hibah yang diberikan berupa rumah dan tanah. Ada beberapa alasan orang tua memberikan hibah pada satu anak salah. 2) Berdasarkan tinjauan antropologi hukum diketahui bahwa pemberian hibah seluruh harta orang tua kepada salah satu anak akibat akulturasi dan pluralisme hukum. Secara historis praktek hibah dilatarbelakangi oleh adat kebiasaan kuno yang dilakukan sampai sekarang. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap hibah kepada salah satu anak mereka setuju dan menganggap pembagian hibah tersebut adil karena melihat kondisi dan situasi yang terjadi pada saat pembagian hibah. 3) Berdasarkan tinjauan hukum Islam praktek hibah memberikan seluruh harta kepada salah satu anak dilarang dalam Kompilasi Hukum Islam, sesuai pasal 210 KHI maksimal hibah 1/3 bagian. praktek hibah yang dilakukan di Desa Tiru Lor tidak sesuai prosedur KHI, namun berdasar ‘Urf dan pendapat jika dalam transkasi hibah semua ridho maka diperbolehkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102201054 VINA NIHAYATUL KHUSNA |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 07:18 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 07:18 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48427 |
Actions (login required)
View Item |