STUDI KOMPARATIF HASIL PUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CARMINE TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN

WASI' AQSA SHAFIRA, 126102202177 (2024) STUDI KOMPARATIF HASIL PUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CARMINE TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (758kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (556kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (744kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (769kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (747kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (633kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Wasi’ Aqsa Shafira, NIM 126102202177, Studi Komparatif Hasil Putusan Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur Dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Carmine Terhadap Makanan Dan Minuman, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Dosen Pembimbing: Prof. Dr. H. Asrop Safi’i, M.Ag. Kata Kunci: Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Carmine, Makanan dan Minuman. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan respon dari beberapa organisasi islam Indonesia terkait hukum carmine sebagai bahan pewarna terhadap makanan dan minuman. Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwanya No. 33 Tahun 2011 memutuskan bahwa hukum mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung carmine adalal halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan, Sedangkan Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan bahwa hukum mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung carmine adalah haram dan najis. Dengan adanya perbedaan respon tersebut membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Studi Komparatif Hasil Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan Fatwa Majelis Ulama Indinesia Tengtang Penggunaan Carmine Terhadap Makanan dan Minuman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan bahtsul Masa’il Nahdatul ulama Jawa Timur?, 2) Bagaimana metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur dalam menentukan hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman?, 3) Mengapa terjadi perbedaan pendapat tentang hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur?. Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan bahtsul Masa’il Nahdatul ulama Jawa Timur, 2) Untuk mengetahui metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur dalam menentukan hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman. 3) Untuk mengetahui perbedaan pendapat tentang hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan data yang berbentuk karya tulis seperti buku, artikel, dan juga berbentuk audio visual seperti video. Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik komparatif (perbandingan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman menurut Majelis Ulama Indonesia adalah halal selagi pewarna tersebut tidak berbahaya dan masih dapat dimanfaatkan. Menurut MUI pewarna ini halal karena terbuat dari serangga cochineal yang dapat disamakan dengan belalang. Sedangkan hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuaman menurut Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur adalah haram. Alasannya karena dalam pembutan pewarna ini memanfaatkan bangkai dari sengga cochineal, yang mana bangkai serangga tersebut merupakan al-hasyarat, yaitu binatang yang najis dan menjijikkan. 2) Metode Istinbath yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam menentukan hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman adalah dengan menggunakan metode qoth’I, metode qauli dan dikuatkan dengan kaidah fiqh. Metode qoth’I yang merujuk kepada Al-Qur'an dan hadits, yaitu dalam surah Al-A'raf ayat 157 dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-baihaqi, Al-Hakim, At-thabrani, dan At-Thirmidzi. Sedangkan metode qauli merujuk pada pendapat para ulama' yang termuat dalam kitab “As-Syarh Al-Kabir” dan kitab “Al-Mughni”. Sedangkan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa timur menggunakan metode qauli dan metode ilhaqi dalam menetapkan hukum penggunaan carmine terhadap makanan dan minuman. 3) Perbedaan pendapat mengenai hukum carmine terhadap makanan dan minuman oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa timur terletak pada perbedaan dalam penggunaan metode istinbath dan dari penyandaran fatwanya, yang bisa dilihat dari Majelis Ulama Indonesia melandaskan fatwanya pada fikih muqoronah, sedangkan Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Jawa Timur selalu menyandarkan fatwanya pada pendapat Imam Syafi’i.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202177 WASI' AQSA SHAFIRA
Date Deposited: 11 Jul 2024 03:39
Last Modified: 11 Jul 2024 03:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48476

Actions (login required)

View Item View Item