UPAYA PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN PENGELOLAAN DI WILAYAH DESA KEDUNGSIGIT KABUPATEN TRENGGALEK

NADHIVA SOFIA WAHYUDI, 126103202167 (2024) UPAYA PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN PENGELOLAAN DI WILAYAH DESA KEDUNGSIGIT KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (222kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (395kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (952kB)

Abstract

ABSTRAK Nadhiva Sofia Wahyudi,126103202167, Upaya Perusahaan Kehutanan Negara Dalam Menanggulangi Illegal Logging Di Kawasan Hutan Pengelolaan Di Wilayah Desa Kedungsigit Kabupaten Trenggalek, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2023, Pembimbing Yusron Munawir S.H.,M.H Kata kunci: illegal logging, Perhutani, hutan Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kasus illegal logging yang terjadi pada tahun 2023 dengan kasus pembalakan sonokeling di tengah hutan Desa Kedungsigit dimana bertambahnya kasus illegal logging terdapat ken total delapan tersangka. Sehingga dari peristiwa tersebut peneliti tertarik untuk meneliti mengenai upaya penanggulangan illegal logging serta kendala yang ada dalam upaya hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana Perhutani Dalam Menanggulangi Illegal Logging Di Kawasan Hutan Pengelolaan Di Wilayah Desa Kedungsigit Kabupaten Trenggalek? 2)Apa saja Hambatan dan Bagaimana Solusi Perhutani Dalam Menanggulangi Illegal Logging Di Kawasan Hutan Pengelolaan Di Wilayah Desa Kedungsigit Kabupaten Trenggalek?. Dari rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mendiskripsikan Upaya Perhutani Dalam Illegal Loging Di Kawasan Hutan Pengelolaan Di Wilayah Desa Kedungsigit Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk Menganalisis Hambatan Perhutani Dalam Menanggulangi Illegal Loging Di Kawasan Hutan Pengelolaan Di Wilayah Desa Kedungsigit Kabupaten Trenggalek. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa menggunakan teknik kondensasi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian sebagai berikut: 1) Perhutani dalam menanggulangi kasus illegal logging melakukan upaya preventif yaitu a) patroli rutin dan gabungan untuk mencegah terjadinya illegal logging. b) melakukan sosialisasi terkait fungsi dan manfaat hutan sebagai penyangga dan sosialisasi terkait hukum dan undang-undang kehutanan. c) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama yang berdekatan dengan wilayah kawasan hutan. Sedangkan upaya represif dari perhutani adalah pelaksanaan penangkapan pelaku illegal logging dan melakukan penanggulangan reboisasi terhadap hutan yang rusak. Dikaitkan dengan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, Faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana dari upaya penanggulangan illegal logging belum sesuai dengan tujuan dibuktikan dari patrol yang sebatas menggunakan mobil dan motor oleh polisi hutan dan perhutani penyidik serta tidak adanya prasarana berupa menara pengawas, ilaran api . Upaya tersebut jika ditinjau dari teori faktor hukum menurut Soerjono Soekanto sebagian sudah berjalan sesuai dengan teori tersebut, dibuktikan dari dasar hukum illegal logging sudah jelas yaitu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013, pejabat yang berwenang sudah jelas yaitu polisi hutan, penyidik dari perhutani atau dari Polres Trenggalek. 2) Hambatan/kendala Perhutani dalam upaya prevetif menanggulangi illegal logging yaitu a) Pendidikan masyarakat yang rendah akan pentingnya fungsi dan manfaat kawasan hutan/lingkungan. b) tingkat kepatuhan hukum yang rendah akan peraturan illegal logging. Sedangkan Hambatan/kendala Perhutani dalam upaya represif menanggulangi illegal logging yaitu a) lamanya proses pemidanaan dari pelaku illegal logging. b) Kurang cepatnya dalam menangkap pelaku DPO illegal logging dari pihak perhutani maupun polres. Saat ini solusi yang diterapkan perhutani dari beberapa kendala upaya preventif Perhutani berupa a) melakukan penyuluhan mengenai sanksi dan akibat dari illegal logging. b) menindak dengan tegas pelaku illegal logging yang ada di kabupaten Trenggalek yang kemudian dapat dijadikan contoh bagi masyarakat sekitar terkait sanksi tindakan illegal logging. Sementara, solusi atas kendala sarana prasarana maka akan diperbaiki dan dilengkapi kembali. Sedangkan solusi terkait upaya represif penanggulanggan illegal logging dari perhutani berupa a) melakukan operasi gabungan untuk agar nantinya proses hukum dapat berjalan lancar dikarenakan banyaknya saksi yang dihadirkan. b) komunikasi terbuka terkait evaluasi dari tindakan penangkapan yang dilakukan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202167 NADHIVA SOFIA WAHYUDI
Date Deposited: 15 Jul 2024 08:45
Last Modified: 15 Jul 2024 08:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48626

Actions (login required)

View Item View Item