IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 DALAM PENETAPAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar)

STEVANIA ANDIRA SAFUTRI, 126103202205 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 DALAM PENETAPAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (418kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (188kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (553kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (796kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Stevania Andira Safutri, 126103202205, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dalam Penetapan Status Kewarganegaraan Anak Hasil dari Perkawinan Campuran (Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar), Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.A.g., M.H.I. Kata Kunci: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Pekawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penetapan status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran yang terdapat di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Anak hasil dari perkawinan campuran ini baik yang sudah mendaftar atau belum mendaftar tetapi terlambat memilih kewarganegaraannya diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sistem pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar belum terlaksana dengan baik. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dalam penetapan status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, 2) Bagaimana prosedur atau tata cara pendaftaran jika anak yang tidak mendaftarkan kewarganegaraannya dan anak yang terlambat memilih kewarganegaraannya pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, 3) Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 terkait dengan penetapan status anak hasil dari Perkawinan Campuran pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data dengan menggunakan data observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan model Miles and Huberman, dimana dalam menganalisis data meliputi: 1) Kondensasi Data, 2) Penyajian Data, dan 3) Penarikan Kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar belum terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya kekosongan beberapa waktu setelah peraturan ini diterbitkan, 2) Mengenai prosedur atau tata cara pendaftaran anak yang sudah mendaftar atau belum mendaftar tetapi terlambat memilih kewarganegaraannya tentunya harus sesuai dengan aturan UndangUndang atau peraturan yang telah ditetapkan, dan 3) Dapat diketahui bahwa kajian siyasah tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Hal ini tentunya sebagai bentuk upaya dalam menghindari segala kemungkinan yang nantinya akan berdampak kemudharatan bagi seseorang itu sendiri maupun bagi negara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202205 STEVANIA ANDIRA SAFUTRI
Date Deposited: 18 Jul 2024 11:58
Last Modified: 18 Jul 2024 11:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48638

Actions (login required)

View Item View Item