DAMPAK PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI ALIRAN SUNGAI BRANTAS DALAM TINJAUAN FIQH BI’AH DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2005 (Studi Kasus di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

Muhammad Syarifuddin Hidayat, 2822123030 (2017) DAMPAK PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI ALIRAN SUNGAI BRANTAS DALAM TINJAUAN FIQH BI’AH DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2005 (Studi Kasus di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Halaman Awal.pdf

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (679kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (924kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (749kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (908kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (541kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (288kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Dampak Penambangan Pasir Ilegal Di Aliran Sungai Brantas Dalam Tinjauan Fiqh Bi’ah Dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Muhammad Syarifuddin Hidayat, NIM 2822123030, Pembimbing Ibu Indri Hadisiswati, S.H, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena banyaknya penambangan pasir ilegal di aliran sungai Brantas, terutama pada aliran sungai Brantas Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama yang berada disekitar aliran Sungai. Dalam hal ini peneliti melakukan analisis terhadap penambangan pasir ilegal dengan sudut pandang Peraturan daerah Jawa Timur No. 1 Tahun 2005 dan Fiqh Bi’ah (Fiqh Lingkungan). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah dampak penambangan pasir ilegal di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut terhadap kehidupan masyarakat sekitar aliran sungai Brantas? (4) Apa solusi yang harus diupayakan pihak terkait, terhadap dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir ilegal di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut? (3) Bagaimanakah batasan pemanfaatan Sumber Daya Alam menurut Fiqh Bi’ah? (4) Bagaimanakah batasan pemanfaatan Sumber Daya Alam menurut peraturan daerah propinsi jawa timur nomor 1 tahun 2005? Adapun yang menjadi tujuan peneliti adalah untuk mengetahui dampak yang dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku pertambangan pasir, mengetahui solusi terhadap dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir ilegal tersebut. Dan menjelaskan sejauh mana batasan pemanfaatan Sumber Daya Alam menurut hukum islam maupun hukum positif, Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematis gejala-gejala yang tampak pada penambangan pasir ilegal. Sedangkan metode wawancara dan dokumentasi digunakan untuk menggali data tentang masalah-masalah yang mengakibatkan pro dan kontra dimasyarakat secara langsung kepada yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dampak yang ditimbulkan penambangan pasir di aliran Sungai Brantas Desa Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung pada dasarnya memang memberi dampak positif berupa penambahan pendapatan bagi penambang dan mudahnya terpenuhi material pasir lokal dengan harga lebih murah dan waktu pemesanan yang singkat. Namun disisi lain dampak negatif yang dirasakan masyarakat lebih banyak. Sebab usaha penambangan pasir ilegal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa longsornya tebing-tebing tanah ataupun menjadikan cekungan-cekungan dipinggiran sungai, rusaknya jalan akses terutama yang dekat dengan jalan menuju bantaran sungai, kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara musim penghujan dan kemarau menjadi masalah para penyedia jasa penyebrangan sungai, cepatnya dangkal air sumur pada saat kemarau, serta polusi suara yang ditimbulkan akibat kebisingan suara mesin penyedot pasir. (2) Masyarakat yang terkena dampak Negatif sudah berupaya melakukan pemulihan diantaranya dengan cara pengurukan kembali lubang-lubang pasca tambang yang berada disisi tanggul sekaligus upaya pencegahan dengan cara protes kepada penambang yang masih beroprasi, namun masih ada beberapa oknum penambang yang melakukan penambangan ilegal secara sembunyi-sembunyi, Disisi lain pemerintah desa juga sudah berupaya mengajukan pembenahan atau penaggulangan dampak penambangan pasir ilegal dengan pengajuan proyek pembuatan tanggul sungai yang berstruktur cor kepada pemerintah Daerah, namun hingga saat ini belum terealisasi. (3) Pandangan Hukum Islam ( Fiqh Bi’ah) bertolak belakang dengan penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Brantas Desa Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung sebab tidak sesuai dengan kaidah pelestarian dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara tidak berlebihan, disitu juga ada unsur mafasid yaitu ancaman kerusakan bagi alam maupun lingkungan yang jelas ada anjuran untuk meninggalkan bahkan larangan untuk melakukan hal tersebut oleh islam, (4) Penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Brantas Desa Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung juga tidak memenuhi ketentuan menurut Perda Jawa Timur No. 1 Tahun 2005 dalam hal perizinan usaha pertambangan maupun dalam hal pengaturan proses penggalian hingga pengangkutan pasir. Kata Kunci: Penambangan Pasir Ilegal, Fiqh Bi’ah, Perda Jatim No 1 Tahun 2005

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822123030 Muhammad Syaarifuddin Hidayat
Date Deposited: 21 Mar 2017 01:54
Last Modified: 21 Mar 2017 01:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4910

Actions (login required)

View Item View Item