OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020

FIRDA AFKARINA, 126103203284 (2023) OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (986kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (622kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (645kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (654kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (525kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (570kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (475kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

FIRDA AFKARINA, 126103203284, Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020 (Studi Kasus Rutan Kelas II B Kraksaan), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci : Optimalisasi, Lembaga Pemasyarakatan, Cuti Menjelang Bebas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan Pemenuhan hak-hak narapidana adalah proses remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah proses pemenuhan hak cuti menjelang bebas yang masih belum terpenuhi bagi narapidana Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 22 tahun 2020 tentang Pemasyarakatan. Rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak cuti menjelang bebas bagi narapidana berdasarkan Kepdirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 tahun 2020 ? 2) Apa faktor penghambat Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak cuti menjelang bebas bagi narapidana berdasarkan Kepdirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 tahun 2020, serta bagaimana upaya mengatasi hambatan tersebut ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris (sosiologis), dimana penulis secara langsung turun ke lapangan uutuk melakukan observasi mencari data yang diperlukan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian ini 1) peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian Hak Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kraksaan dianggap belum berhasil, hal ini dapat dilihat dari jumlah narapidana yang berhasil mendapatkan hak cuti menjelang bebas. Data yang sangat minim menunjukkan bahwa hak cuti menjelang bebas belum diterapkan secara maksimal. 2) Faktor penghambat Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak cuti menjelang banyak disebabkan dari faktor internal narapidana sendiri. Tidak adanya penjamin menjadi alasan utama. Pihak keluarga tidak bersedia menjadi penjamin dengan alasan tertentu. Padahal penjamin adalah syarat utama proses pengajuan hak cuti menjelang bebas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203284 FIRDA AFKARINA
Date Deposited: 02 Aug 2024 02:43
Last Modified: 02 Aug 2024 02:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49396

Actions (login required)

View Item View Item