PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA CERAI GUGAT DALAM PUTUSAN VERSTEK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF CEDAW (Studi pada Pengadilan Agama Jombang)

MOH. SUBHAN ALQODIRI, 126102201020 (2024) PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA CERAI GUGAT DALAM PUTUSAN VERSTEK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF CEDAW (Studi pada Pengadilan Agama Jombang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (884kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (610kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (378kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (477kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Moh. Subhan Alqodiri, 126102201020, Perlindungan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat dalam Putusan Verstek Ditinjau dalam Perspektif CEDAW (Studi pada Pengadilan Agama Jombang), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatulah Tulungagung, 2024, Pembimbing Dr. Rohmawati, M.A. Kata kunci: Perlindungan Hak Perempuan, Cerai Gugat, Putusan Verstek, Perspektif CEDAW Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim di Pengadilan Agama Jombang keputusan hakim di Pengadilan Agama Jombang yang mengabulkan gugatan cerai secara verstek oleh seorang perempuan, namun tanpa menetapkan hak nafkah istri setelah perceraian. Padahal secara hukum, perceraian bukan menjadi sebab terputusnya hak nafkah bagi istri pasca perceraian. Jika putusan verstek menjadi sebab terputusnya hak nafkah pasca cerai gugat maka hal ini dikhawatirkan akan menjadi suatu kekosongan hukum dan celah bagi suami agar terhindar dari kewajiban pemenuhan hak nafkah. Oleh karena itu peneliti mendeskripsikan tentang implementasi Pengadilan Agama Jombang dalam upaya perlindungan hak nafkah perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek dan menganalisis implementasi tersebut dengan menggunakan perspektif CEDAW. Pertanyaan penelitian dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana implementasi perlindungan hak perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Jombang?, 2) Bagaimana perlindungan hak perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Jombang ditinjau dengan perspektif CEDAW?. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan implementasi perlindungan hak perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Jombang. 2) Untuk menganalisis perlindungan hak perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Jombang ditinjau dengan perspektif CEDAW. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan pengumpulan data langsung di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Teknik analisis data yang dilakukan adalah data yang digunakan adalah kondensasi data (Condensation Data), penyajian data (Display Data), verifikasi dan konklusi data (penarikan kesimpulan), serta pengecekan keabsahan data yang menggunakan bahan referensi dan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Terdapat pelaksanaan perlindungan hak-hak perempuan di bidang hak-hak perempuan di Pengadilan Agama Jombang. Hal ini dikonfirmasi dengan adanya putusan yang menyediakan penetapan penyelesaian sengketa atas perkara tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa keterbatasan dan kompleksitas dalam proses penetapan nafkah perempuan yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Pertama, Penggugat tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah dalam posita dan petitum gugatan. Hal ini disebabkan oleh pemahaman mereka yang terbatas mengenai aturan yang hanya dapat mereka ikuti sebagian. Kedua, Lemahnya bukti yang diajukan menjadi hambatan utama sehingga mereka tidak dapat mengajukan klaim tersebut selama di pengadilan. Selama pelaksanaannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor seperti kekuatan ekonomi suami dan kebutuhan individu istri dalam menetapkan hak serta memberikan jaminan atas hak tersebut setelah besaran nafkah diberlakukan pasca perceraian. 2). Implementasi perlindungan hak perempuan pasca cerai gugat dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Jombang, ketika ditinjau dalam perspektif CEDAW, masih menghadapi beberapa tantangan. Meskipun CEDAW memberikan kerangka kerja yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan menghapuskan diskriminasi, terdapat kesenjangan antara prinsip-prinsip kesetaraan gender CEDAW dan implementasinya di lapangan. Ketidaksesuaian antara hukum dan praktik di pengadilan agama terkait perlindungan hak nafkah pasca perceraian, seperti perbedaan redaksi dan kedudukan regulasi, respon hakim, dan akses perempuan antara cerai gugat dan cerai talak, menghambat pemenuhan hak nafkah perempuan dan berpengaruh pada kemanfaatan hukum. Selain itu, praktik-praktik diskriminatif, baik secara de jure maupun de facto, menunjukkan ketidaksetaraan dalam sistem peradilan. Meskipun ada langkah-langkah untuk menyelaraskan peraturan dengan prinsip-prinsip CEDAW, tantangan dalam implementasi masih terjadi, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan gender dalam ruang hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Peradilan Islam > Perceraian
Perempuan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102201020 MOH. SUBHAN ALQODIRI
Date Deposited: 05 Aug 2024 07:30
Last Modified: 05 Aug 2024 07:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49511

Actions (login required)

View Item View Item