SENGKETA EKONOMI SYARIAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH FIL MUAMALAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung)

SALSABILA ALAUDIN, 126101202156 (2024) SENGKETA EKONOMI SYARIAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH FIL MUAMALAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (838kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (254kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (208kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (723kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (376kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Salsabila Alaudin, NIM: 126101202156, Sengketa Ekonomi Syariah Perspektif Maqashid Syariah Fil Muamalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M. Ag. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Pengadilan Agama Tulungagung, Maqashid Syariah Fil Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia perekonomian khususnya ekonomi syariah di Indonesia yang semakin berkembang dan tumbuh dengan pesat. Semakin luas dan berkembangnya kegiatan ekonomi dan pola bisnis yang sangat pesat di kalangan masyarakat, tak dapat dipungkiri akan menimbulkan munculnya banyak sengketa sekonomi syariah. Sehingga untuk menyelesaikan sengketa tersebut pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan perdata di pengadilan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Tulungagung. Pengadilan Agama Tulungagung telah menerima beberapa perkara ekonomi syariah seperti yang telah diteliti oleh penulis, yakni perkara nomor 2630/Pdt.G/2022/PA.TA dan nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TA. Kedua perkara tersebut merupakan perkara tentang wanprestasi, dimana pihak Tergugat selaku nasabah menerima akad pembiayaan dari pihak Penggugat selaku LKMS. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Tulungagung?, 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tulungagung?, 3) Bagaimana akibat hukum putusan perkara nomor 2630/Pdt.G/2022/PA.TA dan nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TA?, serta 4) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariiah di Pengadilan Agama Tulungagung perspektif Maqashid Syariah Fil Muamalah?. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis pertimbangan hakim atas sengketa ekonomisyariah di Pengadilan Agama Tulungagung menurut Maqashid Syariah Fil Muamalah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan jenis deskriptif dan menggunakan pendekatan normatif untuk mengetahui pertimbangan dan putusan hakim dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tulungagung. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dengan hakim yang memutus perkara ekonomi syariah beserta panitera, dan dokumentasi terhadap sumber data dari Pengadilan Agama Tulungagung berupa salinan putusan nomor 2630/Pdt.G/2022/PA.TA dan nomor 1 /Pdt.G.S/2023/PA.TA dan bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1) Sengketa Ekonomi Syariah yang diputus di Pengadilan Agama Tulungagung sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 sekarang ini totalnya terdapat 7 perkara. Sengketa ekonomi syariah ini terjadi karena adanya wanprestasi atau cidera janji, dimana pihak Tergugat selaku nasabah menerima fasilitas pembiayaan akad murabahah dan musyarakah dari pihak Penggugat selaku LKMS tetapi pihak Tergugat tidak menjalankan prestasinya sehingga hal tersebut merugikan pihak Penggugat. Penulis memilih 2 perkara dari 7 perkara tersebut untuk diteliti karena perkara yang penulis teliti ini merupakan perkara ekonomi syariah yang salah satu pihaknya telah meninggal dunia, dan ahli warisnya dituntut untuk menyerahkan harta warisan sebagai penutup hutang-hutang dari pihak Tergugat. Sedangkan perkara yang satunya yang semula menggunakan skema akad kredit kemudian karena adanya penggabungan usaha ke lembaga keuangan syariah, maka semua akad kreditnya dirubah ke pembiayaan syariah. Selain itu karena kedua putusan ini masih baru diputus oleh Pengadilan Agama, sehingga penulis rasa putusan ini masih hangat untuk diteliti. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah, hakim Pengadilan Agama Tulungagung melihat dari alasan gugatan penggugat, bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta hukum di dalam persidangan. Pada perkara nomor 2630/Pdt.G/2022/PA.TA, majelis hakim dalam putusannya tidak menerima gugatan penggugat karena majelis hakim melihat darigugatannya dengan bukti-bukti yang diajukan banyak yang tidak jelas, sehingga gugatannya obscure libel (kabur). Sedangkan pada perkara nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TA, hakim menyatakan pihak Tergugat melakukan wanprestasi karena memang benar bahwa pihak Tergugat telah menerima akad pembiayaan dari pihak Penggugat tetapi pihak Tergugat tidak dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati serta menghukum para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak Penggugat. 3) Akibat hukum dari putusan perkara nomor 2630/Pdt.G/2022/PA.TA yakni, pihak Penggugat dapat mengajukan gugatannya kembali setelah memperbaiki seluruh isi gugatannya. Sedangkan pada perkara nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TA yakni, karena pihak Tergugat adalah pihak yang kalah, maka pihak Tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara. 4) Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam memutus sengketa ekonomi syariah telah sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah Fil Muamalah. Karena di dalam memberikan putusan, hakim telah memperhatikan faktor yang seharusnya diterapkan secara proporsional, yaitu keadilan, kepastian hukum dan juga kemanfaatan. Bahwa dengan adanya putusan tersebut dimaksudkan sebagai sanksi bagi nasabah yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan wanprestasi dari sebuah akad (perjanjian).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202156 SALSABILA ALAUDIN
Date Deposited: 01 Aug 2024 03:57
Last Modified: 01 Aug 2024 03:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49714

Actions (login required)

View Item View Item