ANALISIS YURIDIS PERBUATAN KUMPUL KEBO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARI‘AH

ABIL YUSUF MOHAMAD, 126102202153 (2024) ANALISIS YURIDIS PERBUATAN KUMPUL KEBO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARI‘AH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (530kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (540kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (508kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (493kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (534kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Perbuatan Kumpul Kebo Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Perspektif Maqāṣid Syari‘ah” ditulis oleh Abil Yusuf Mohamad Pembimbing Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Kumpul Kebo, Maqāṣid Syari’ah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penelitian skrispsi ini didasari atas ketidakpastian hukum terhadap perilaku kumpul kebo di indonesia. Pengabaian terhadap ketidakpastian hukum ini mengakibatkan berapa dampak buruk seperi penghakiman secara sepihak atau penghukman secara semena-mena oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki regulasi hukum yang mengatur perbuatan kumpul kebo di Indonesia dalam undang-undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanyaan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Hukum Kumpul Kebo Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? (2) Bagaimana Hukum Kumpul Kebo Dalam Perspektif Maqāṣid Syari‘ah (3) Bagaimana Regulasi Hukum Pemidanaan kumpul kebo menurut perspetif Maqāṣid Syari‘ah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan filosofis (Philosophical Approach). yang mencoba menggali fenomena Kumpul Kebo menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif Maqāṣid Syari‘ah. Dari data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kumpul kebo adalah perilaku hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Perbuatan kumpul kebo dapat dikenakan pemidanaan sesuai dengan pasal 412 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mana bagi Pelaku kumpul kebo dapat diancam dengan hukuman penjara hingga maksimāl 6 bulan atau denda paling banyak kategori golongan II. Kemudian dalam perspektif hukum syariat islam perbuatan kumpul kebo dilarang karena di dalamnya mengandung tindakan-tindakan yang diharamkan seperti berkhalwat, ikhtilat, dan perzinaan. Dalam perpektif Maqāṣid Syari‘ah kumpul kebo merupakan perbuatan yang dapat membawa kerugian pada lima unsur utama Maqāṣid, antara lain: agama (dĭn), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Maka dari itu pemidanaan kumpul kumpul kbo yang ditur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat membawa kemaslahatan terhadap penjagaan unsur-unsur Maqāṣid Syari‘ah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Fiqih > Ibadah Sunnah
Ilmu Pengetahuan Sosial > Sosiologi
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202153 ABIL YUSUF MOHAMAD
Date Deposited: 02 Sep 2024 02:56
Last Modified: 02 Sep 2024 02:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49967

Actions (login required)

View Item View Item