PROBLEMATIKA MASYARAKAT TERHADAP UPAH JASA CALO DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

NUR HIDAYAH, 126101203227 (2024) PROBLEMATIKA MASYARAKAT TERHADAP UPAH JASA CALO DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (637kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (354kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (444kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci : Upah Jasa Calo, Surat Izin Mengemudi, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini didasarkan dengan adanya fenomena yang terjadi di masyarakat tentang upah yang tidak jelas dan ketidakpastian hukum dalam menggunakan jasa calo sebagai perantara dalam menguruskan SIM baru. Dapat diketahui bahwa syarat sebagai seorang pengemudi yaitu harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam pengurusan nya tentu tidak mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap pendaftar SIM untuk bisa mendapatkan SIM tersebut. Banyaknya tahapan tersebut membuat sebagian dari para pendaftar merasa keberatan dan lebih memilih mencari cara instan dengan menggunakan jasa dari oknum yang biasa disebut dengan calo SIM. Biasanya seorang calo SIM akan menghampiri para pendaftar dilokasi dan menawarkan cara yang lebih mudah dan cepat tetapi ada yang sebaliknya justru pendaftar yang mencari calo tersebut untuk meminta bantuan. Kemudian calo SIM akan menetapkan harga yang tinggi dari harga asli pembuatan SIM, perolehan SIM yang tergolong ilegal dan dengan biaya yang tinggi tidak menyulutkan minat pendaftar SIM untuk menggunakan jasa calo agar memperoleh SIM. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana problematika masyarakat terkait dengan upah jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi yang ada di Kabupaten Tulungagung ?; 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap upah jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi yang ada di Kabupaten Tulungagung ?. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan problematika apa saja yang dialami oleh Masyarakat terkait dengan upah jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi yang ada di Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap problematika upah jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jenis metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam (in-depth interview), observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil pelaksanaan penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penetapan harga dalam pembuatan SIM baru melalui jasa calo ditetapkan diawal dengan kisaran harga Rp.700.000 – Rp.900.000, harga tersebut memiliki selisih yang jauh dibandingan dengan mengurus SIM mandiri sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 2) Berdasarkan Hukum Islam tidak ada keterangan yang spesifik tentang calo, namun dalam fiqih kontemporer dijelaskan bahwa ada istilah simsar atau samsarah yang merupakan sebutan bagi seseorang yang berkerja untuk orang lain dengan imbalan (upah). Praktik calo menurut Hukum Islam diperbolehkan apabila akadnya jelas, jasa nya jelas, ongkosnya jelas dan kedua belah pihak tau, kemudian calo itu sendiri juga tidak menyembunyikan kebohongan atau penipuan. tetapi permasalahannya sesuatu yang diperbolehkan tetapi berbenturan dengan aturan pemerintah yang sah melarang adanya calo maka kita sebagai masyarakat wajib mengikuti aturan pemerintah tersebut, karena dalam Tinjauan Hukum Positif meskipun tidak ada hukum yang mengaturnya secara spesifik tetapi aktivitas calo jelas illegal, karena secara ideal masyarakat seharusnya datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) kemudian melakukan serangkaian tes untuk melewati ujian yang telah disediakan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Namun berdasarkan Hukum Positif calo menjadi diperbolehkan apabila calo memiliki surat kuasa sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1792.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101203227 NUR HIDAYAH
Date Deposited: 06 Aug 2024 04:25
Last Modified: 06 Aug 2024 04:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50121

Actions (login required)

View Item View Item