ERIKA PUTRI RAHMAHWATI, 126101201033 (2024) PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS PRODUK AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di UPT Puskesmas Sutojayan di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (500kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (566kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (609kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (354kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (672kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (559kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (142kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Erika Putri Rahmahwati 126101201033, Pengawasan Terhadap Kualitas Produk Air Minum Isi Ulang Ditinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam(Studi Kasus Di UPT Puskesmas Sutojayan di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar) Jurusan Hukum Ekonomsi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing : Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci : Pengawasan, Kualitas Produk, Air Minum, Hukum Islam Undang Undang No 8 Tahun 1999 Konteks penelitian ini di karenakan Beberapa pemilik Depo ada yang belum memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat kehigenisan. Sehingga peraturan perundang – undangan No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai regulasi mampu memberikan perlindungan bagi konsumen dan kelestarian lingkungan pada air minum. Sehingga pengawasan wajib dilakukan dengan intensif agar tidak berdampak dan beresiko terdahap kesahatan konsumen yang mengkonsumsi, masih banyak usaha depo air minum isi ulang yang hanya ingin mendapatkan keuntungan saja tanpa harus memperhatikanstandart yang telah ditetapkan. Fokus penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengawasan kualitas air minum isi ulang yang dilakukan oleh UPT Puskesmas di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana tinjauan Undang-undang No 8 tahun 1999 terhadap Pengawasan Kualitas Air Minum Isi Ulang yang dilakukan oleh UPT Puskesmas di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pengawasan kualitas produk air minum isi ulang yang dilakukan oleh UPT Puskesmas di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar? Jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti merupakan penelitian studi kasus (case study research) dan lapangan (field research)., Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, Sedangkan dalam Teknik analisis data pada penelitian ini data yang didapat berupa deskripsi yang diperoleh dari wawasan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi dan perpanjangan keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pengawasan kualitas air minum isi ulang di depo air minum isi ulang oleh pihak UPT Puskesmas Sutojayan di Desa Lodoyo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar melalui berbagai kegiatan atau program sudah dilaksanakan cukup baik. pengawasan berkala dan pemeriksaan lapangan dilakukan dengan kunjungan ke depo air minum setiap bulannya yang dilakukan oleh pihak UPT Puskesmas Sutojayan. Pengawasan rutin dilakukan dengan pengambilan sampel air depo air minum isi ulang sebagai pemantau kualitas hygiene sanitasi depo air minum isi ulang. 2) Pengawasan air minum isi ulang ditinjau dari Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai pelaksanaan hak-hak konsumen berkaitan dengan konsumsi air minum isi ulang belum berjalan dengan baik. Depo air minum isi ulang sendiri tidak memberikan informasi tentang higiesitasi, tanda daftar yang masih berlaku, hasil pemeriksaan laboratorium tentang kualitas air minum isi ulang. 3)Pengawasan kualitas produk air minum isi ulang ditinjau dari Hukum Islam masih memerlukan kerjasama antara produsen dan pihak pengawas, Peraturan Hukum Islam mengatur tentang usaha depo air minum, dimana islam sendiri mengajarkan untuk berbuat usaha yang halal dengan berbuat jujur, tidak curang, serta tidak boleh terdapat pihakpihak yang merasa dirugikan. Maka sudah seharusnya pengawasan terhadap kualitas air yang digunakan secara berkala baik dari pihak yang mempunyai otoritas maupun pihak pemilik dari depo tersebut, karena kualitas air minum ini menyangkut salah satu tujuan syariat islam yaitu menjaga jiwa manusia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101201033 ERIKA PUTRI RAHMAHWATI |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 06:55 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 06:55 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50256 |
Actions (login required)
View Item |