LAYANAN PENGUBAHAN STATUS KEPENDUDUKAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH DAN ASAS SEDERHANA, CEPAT SERTA BIAYA RINGAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)

UMMU LATIFAH AL KHANIIF, 126102202117 (2024) LAYANAN PENGUBAHAN STATUS KEPENDUDUKAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH DAN ASAS SEDERHANA, CEPAT SERTA BIAYA RINGAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (457kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (392kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Ummu Latifah Al Khaniif, 126102202117, Layanan Pengubahan Status Kependudukan Pasca Perceraian Ditinjau dari Maslahah Mursalah dan Asas Sederhana, Cepat Serta Biaya Ringan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. Pembimbing: Nuril Farida Maratus, M.H.I. Kata Kunci: Layanan Pengubahan Status Kependudukan, Maslahah Mursalah, Asas Sederhana, Cepat serta Biaya Ringan. Penelitian ini di latarbelakangi dengan diciptakannya layanan Dupatari (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet) oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dimana tidak semua Pengadilan Agama di Indonesia mempunyai inovasi sejenis. Mengingat pentingnya pembaharuan status identitas kependudukan pada KTP-el dan Kartu Keluarga untuk memberikan kepastian hukum atas keabsahan identitas individu, layanan Dupatari hadir untuk mempermudah masyarakat dalam proses mendapatkan identitas kependudukan baru pasca cerai tanpa harus membawa Kartu Keluarga asli di Pengadilan Agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang? 2) Bagaimana layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian ditinjau dari Maslahah Mursalah? 3) Bagaimana layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian ditinjau dari Asas Sederhana, Cepat serta Biaya Ringan?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. 2) Untuk mengetahui layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian ditinjau dari Maslahah Mursalah. 3) Untuk mengetahui layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian ditinjau dari Asas Sederhana, Cepat, serta Biaya Ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumetasi, dengan teknik analisis data berupa kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Selain itu, teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan yaitu teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Layanan pengubahan status kependudukan pasca perceraian di Pengadilan Agama Kab. Malang dikenal dengan nama layanan Dupatari (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet). Layanan ini diciptakan pada tahun 2020 yang di latar belakangi karena adanya keresahan masyarakat yang kesulitan untuk mengubah status kependudukan pasca cerai. Layanan ini bermanfaat untuk mempermudah para pihak dalam memperbaharui status kependudukan pasca cerai. 2) Ditinjau dari maslahah mursalah, layanan pengubahan status kependudukan di Pengadilan Agama Kab.Malang termasuk kedalam maslahah mursalah karena telah memenuhi syaratsyaratnya. Syarat pertama, layanan ini memberikan kemudahan dalam pembaharuan status kependudukan pasca perceraian. Kedua, layanan ini memberikan kemaslahatan bagi masyarakat umum, bukan individu. Ketiga, layanan ini tidak bertentangan dengan nash Alqur’an dan hadist. 3) Ditinjau dari Asas Sederhana, Cepat, serta Biaya Ringan, layanan pengubahan status kependudukan di Pengadilan Agama Kab.Malang sejalan dengan asas tersebut. Asas sederhana diterapkan pada persyaratan dan prosedur yang mudah dilengkapi. Asas Cepat dibuktikan dengan cepatnya proses perubahan status kependudukan. Asas biaya ringan dibuktikan dengan tidak adanya biaya yang dikeluarkan oleh para pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Layanan Publik
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202117 UMMU LATIFAH AL KHANIIF
Date Deposited: 12 Aug 2024 08:46
Last Modified: 12 Aug 2024 08:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50452

Actions (login required)

View Item View Item