PRAKTIK PENCATATAN IKRAR WAKAF DESA GROGOL MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang)

ALI IMRON, 12101193002 (2023) PRAKTIK PENCATATAN IKRAR WAKAF DESA GROGOL MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (438kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (773kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (382kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (710kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (999kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (678kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (916kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (779kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (214kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (938kB)

Abstract

ABSTRAK Ali imron, 12101193002, 2023 “Praktik Pencatatan Ikrar Wakaf Desa Grogol Menurut Pandangan Tokoh Agama Islam (Studi Kasus Di Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang)”. Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung. Dosen pembimbing Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci : Pencatatan Ikrar Wakaf, Desa Grogol, Pandangan Tokoh Agama, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, hal ini menandakan bahwa segala aspek yang ada di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai langkah melindungi masyarakat pemerintah melakukan upaya perlindungan dengan mewajibkan seluruh masyarakat pemilik tanah untuk segera mencatatkan tanahnya, di sini pandangan tokoh agama Islam pada masyarakat juga sangat berpengaruh terlebih lagi dalam hal pencatatan ikrar wakaf tanah, upaya ini dilakukan guna meminimalisir adanya persengketaan antar pemilik tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perwakafan yang dilakukan masyarakat Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tidak mensertifikatkan tanah wakafnya, serta meneliti tentang pandangan tokoh agama islam Desa Grogol dalam pencatatan ikrar wakaf. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian normative empiris atau penelitian lapangan yaitu menjelaskan dan meneliti kebiasaan masyarakat Desa Grogol tidak melakukan pencatatan ikrar wakafnya, dengan metode wawancara langsung kepada tokoh agama Desa Grogol. Hasil penelitian penulis lakukan dapat disimpulkan sebagai berikut 1) Praktik pencatan ikrar wakaf yang ada di desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dalam pencatatan ikrar wakaf bahwa pencatatan ikrar wakaf itu penting guna untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf maupun orang yang mengelola wakaf. 2) Pandangan tokoh agama Islam terhadap pencatatan ikrar wakaf yang ada di Desa grogol yakni sangat kurang dalam segi hukum dan segi pengetahuan, dan kurangnya sosialisasi terhadap Tokoh agama Islam yang ada di Desa grogol. Adapun faktor yang mempengaruhinya yaitu : faktor kurang tau data yang akan wakaf tanah, faktor praktik pencatatan ikrar wakaf yang ada di desa Grogol,faktor pengetahuan dan pemahaman hukum, faktor kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai teknis dan tata cara perwakafan, faktor waktu dan biaya pengurusan pencatatan ikrar wakaf serta faktor kebutuhan dan kepentingan. Sertifikat wakaf memang tidak dijelaskan dalam hukum Islam maupun hukum adat Desa Grogol, akan tetapi ketika suatu saat terjadi suatu sengketa tanah, apalagi tanah wakaf sangat besar resikonya untuk diambil alih kepemilikannya, karena tanah wakaf sendiri secara tidak langsung kepemilikannya diberikan kepada Allah dan pemanfaatannya diberikan kepada masyarakat umum. Hal tersebut membuat mudah bagi pihak ketiga untuk mengambil alih kepemilikan tersebut. Oleh karena itu pencatatan ikrar wakaf dimaksudkan untuk menguatkan tanah wakaf tersebut, memang saksi – saksi merupakan salah satu bukti yang cukup kuat, akan tetapi suatu saat saksi – saksi tersebut akan meninggal dunia dan solusi terbaik untuk mempunyai bukti yang kuat adalah dengan memiliki sertifikat tanah wakaf.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193002 ALI IMRON
Date Deposited: 04 Sep 2024 06:19
Last Modified: 04 Sep 2024 06:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50551

Actions (login required)

View Item View Item