PEMBERIAN FEE PADA BROKER TRADING EMAS DIGITAL DI PT. EQUITYWORLD FUTURE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi di PT. Equityworld Future Surabaya)

KURNIA FAUZIL ANAM, 12101183040 (2024) PEMBERIAN FEE PADA BROKER TRADING EMAS DIGITAL DI PT. EQUITYWORLD FUTURE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi di PT. Equityworld Future Surabaya). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Pemberian Fee Pada Broker Trading Emas Digital Di PT. Equityworld Future Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Etika Bisnis Islam (Studi di PT. Equityworld Future)” yang ditulis oleh Kurnia Fauzil Anam NIM. 12101183040, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Pemberian Fee, Broker, Trading Emas Digital, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, Etika Bisnis Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan bisnis yang semakin pesat sehingga masyarakat sudah mengerti bahwa bisnis secara online lebih menguntungkan tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Salah satu yang paling diminati dalam jual beli komoditi perdagangan secara internasional adalah jual beli emas digital. Jual beli emas secara digital berarti dalam prakteknya tidak ada objek emas yang ditransaksikan oleh penjual dan pembeli, tetapi pembeli cukup mendepositkan sejumlah uang yang selanjutnya akan dilakukan transaksi jual beli emas secara online melalui broker untuk dijadikan perantara antara penjual dan pembeli. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik pemberian fee pada broker trading emas digital di PT Equityworld Futures Surabaya?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 mengenai pemberian fee pada broker trading emas digital di PT Equityworld Futures? Dan 3) Bagaimana pandangan etika bisnis Islam dalam mengatur pemberian fee pada broker trading emas digital di PT Equityworld Futures?. Jenis penelitian yang digunakan dalam mengerjakan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan penelitiannya menggunakan hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yakni: observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Praktik pemberian fee kepada broker diberikan per lot transaksi nasabah yang dimiliki sebesar Rp.150.000,00. Besaran fee tersebut diberikan sebulan sekali sesuai jumlah lot transaksi nasabah, dan dipotong pajak 5%. Faktor yang mempengaruhi besaran fee broker berdasarkan jumlah settle lot transaksi oleh nasabah yang dimiliki broker tersebut dan pembayaran secara sistematis ditransferkan ke rekening broker. 2) Pemberian fee kepada broker diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi. 3) PT Equityworld Futures berkomitmen untuk menghindari unsur riba dalam transaksi perdagangan emas digital, karena aktivitas utamanya adalah jual beli, bukan tabungan atau utang piutang. Perusahaan menetapkan kebijakan dan pedoman internal yang ketat terkait pemberian fee kepada karyawan. Kebijakan ini dirancang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dan dipaparkan secara umum, adil, jujur, dan terbuka kepada semua pihak yang terlibat sesuai dengan prinsip etika bisnis islam pada spek kejujuran dan amanah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183040 KURNIA FAUZIL ANAM
Date Deposited: 14 Aug 2024 08:02
Last Modified: 14 Aug 2024 08:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50570

Actions (login required)

View Item View Item