PERAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus Di Alon-Alon Kanigoro Kabupaten Blitar Terkait Pedagang Kaki Lima Liar)

NOVELLIA DIAN ASMARA, 126103201001 (2024) PERAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus Di Alon-Alon Kanigoro Kabupaten Blitar Terkait Pedagang Kaki Lima Liar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (297kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (335kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (248kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Novellia Dian Asmara. NIM 126103201001, Peran Pemerintah Daerah Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Liar Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Alon-Alon Kanigoro Kabupaten Blitar Terkait Pedagang Kaki Lima Liar), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulunganggung, 2024, Pembimbing: Dr. H.M Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum Kata Kunci : Peran, Penegakan, Pedagang Penelitian ini dilatar belakangi dengan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima liar di Alon-alon Kanigoro yang belum terlaksana dengan baik sehingga masih banyak pedagang kaki lima liar yang berjualan di sekitar alon alon kanigoro hingga saat ini. Rumusan masalah yang diangkat adalah : 1). Bagaimanakah Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penegakan Hukum Dan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Liar yang Melanggar Aturan di Alon-Alon Kanigoro Kabupaten Blitar berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima? 2). Faktor apa saja yang bisa menghambat Penegakan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima Liar dan bagaimana solusi Pemerintah Daerah yang dapat di ambil untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan secara liar?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Analisis bahan hukum menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu: dapat disimpulkan bahwa 1) penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima masih belum optimal. Meskipun telah dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 mengenai hal ini, namun implementasinya belum efektif sehingga masih banyak pedagang kaki lima yang belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. S2) Pemerintah daerah perlu terus berinovasi dalam memperdayakan pedagang kaki lima, terutama dalam menangani pedagang yang menggunakan bahu jalan alonalon untuk berjualan tanpa izin. Faktor penghambat lainnya adalah rendahnya budaya hukum di masyarakat, kurangnya pengetahuan pedagang kaki lima tentang peraturan yang ada, serta belum tersedianya tempat berjualan yang teratur dan relokasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201001 NOVELLIA DIAN ASMARA
Date Deposited: 14 Aug 2024 04:30
Last Modified: 14 Aug 2024 04:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50925

Actions (login required)

View Item View Item