RONA ELVA AZIZAH, 126103203267 (2024) IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 88 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI DUNIA KERJA (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (555kB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (264kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (271kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (389kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (759kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (178kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Pada implementasinya masih banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja yang cenderung tidak dilaporkan karena korban merasa malu, tidak berdaya atau takut kehilangan pekerjaan. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan produktif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dann Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Dunia Kerja (Studi Kasus Di Kabupaten Tulungagung). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dalam meningkatkan kesadaran hukum di dunia kerja di Kabupaten Tulungagung? 2) Apa saja hambatan dalam pelaksanaan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dalam meningkatkan kesadaran hukum di dunia kerja di Kabupaten Tulungagung? Menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian kuantitatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Kuesioner sebagai teknik pengumpulan data dengan teknik analisis data yaitu uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji hipotesis dan menentukan koefisien korelasi dan determinasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja kurang berpotensi meningkatkan kesadaran hukum di dunia kerja. Berdasarkan hasil analisis koefisien korelasi hubungan antar variabel independen dengan variabel dependen sebesar 32,2%, dari angka tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan tersebut dinilai sangat lemah. 2) Meskipun terdapat peningkatan kesadaran hukum pada tenaga kerja dalam melaksanakan kebijakan terdapat hambatan-hambatan dalam peningkatan kesadaran hukum pada implementasi kebijakan ini, dalam variabel komunikasi hambatan yang ditemukan ialah perusahaan memberikan informasi yang kurang jelas atau kurang spesifik mengenai Kepmenaker No. 88 Tahun 2023, dalam variabel sumber daya kurangnya kejelasan informasi seputar langkah-langkah yang diambil oleh tenaga kerja untuk mencegah kekerasan seksual di dunia kerja menjadi hambatan dalam meningkatkan kesadaran hukum, dan dalam variable sosial budaya terdapat hambatan budaya organisasi yang tidak mendukung kepatuhan terhadap hukum atau penegakan aturan dapat menjadi hambatan serius dalam implementasi kebijakan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203267 RONA ELVA AZIZAH |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 04:28 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 04:28 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51267 |
Actions (login required)
View Item |