ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN SEDIMENTASI DI LAUT DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN

FATIMAH DEWI RATNA SUWARI, 126103201061 (2024) ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN SEDIMENTASI DI LAUT DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (808kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (399kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (451kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (645kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (653kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (427kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)

Abstract

Fatimah Dewi Ratna Suwari, NIM 126103201061, Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut Dalam Perspektif Pembentukan Perundang Undangan, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu'allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Pengelolaan Sedimentasi di Laut, Pembentukan Perundang-undangan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka kembali Ekspor pasir laut, permasalahan isi dari peraturan ini ialah ketidaksesuaian pembentukan Peraturan perundang undangan antara Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2023 dengan Ilmu Perundang Undangan dalam hal ini adalah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena dalam pasal PP Nomor 26 tahun 2023 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2014 Tentang kelautan sebagai dasar pembentukannnya, serta Undang undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil yang sudah jelas melarang praktik praktik pertambangan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 membolehkan membuka kembali ekspor pasir laut. 2) Bagaimana substansi pengaturan dalam peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut ditinjau dari Undang undang pembentukan peraturan perundang undangan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk menganalisis mengapa peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2023 membolehkan membuka kembali ekspor pasir laut. 2) Untuk menganalisis substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut ditinjau dari undang undang pembentukan peraturan perundang undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif difokuskan dalam mengkaji dan meneliti substansi hukum terhadap suatu norma yang tumpang tindih. Norma yang hendak diteliti yaitu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam prespektif teori sistem hukum, sedangkan pendekatan penelitian yang diunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang merupakan hal yang mutlak dalam penelitian yuridis normatif, sebab yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus ataupun tema sentral yang diangkat pada suatu penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan memaparkan dengan deskriptif analitik. Hasil penelitian ini menampilkan: 1) Pengaturan mengenai kegiatan ekspor pasir laut sudah diatur dalam peraturan terbaru yaitu PP 26/ 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang tepatnya diatur dalam pasal 9 ayat 1 yaitu pengaturan pasir laut dapat dimanfaatkan dan bisa diekspor ke luar negeri jika kebutuhan atau keperluan dalam negeri untuk reklamasi sudah terpenuhi dan hasilnya digunakan untuk devisa negara yang digunakan sebagai pembangunan infrastuktur ataupun prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. 2) Ditinjau dari Subtansi pada PP 26/2023 bukan hal yang sebenarnya dikehendaki oleh Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sehingga tidak tepat jika PP 26/2023 menggunakan dasar Pasal 56 UU Kelautan sebagai dapat menimbang dalam konsiderannya, PP 26/2023 juga seharusnya dibentuk guna menjalankan undang-undang yang mana dalam hal ini adalah Undang-Undang Kelautan, dalam Pasal 56 ayat (2) menyebutkan bahwa menugaskan Pemerintah untuk memiliki kebijakan yang menyeluruh yang mencakup pengurangan, pencegahan dan pengendalian lingkungan dari pencemaran serta penangan lingkungan laut, oleh karena itu, tidak tepat jika Pasal 56 ini dijadikan dasar hukum dalam pembentukan PP 26/2023 yang mana mengatur secara parsial dan spesifik seperti pengelolaan sedimentasi di laut. Adanya peraturan untuk pengizinan pemanfaatan pasir laut tersebut untuk ekspor juga secara nyata bertentangan dengan UU 27/2007 yang berisikan pasal pasal perlindungan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201061 FATIMAH DEWI RATNA SUWARI
Date Deposited: 22 Aug 2024 03:12
Last Modified: 22 Aug 2024 03:12
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51432

Actions (login required)

View Item View Item